CIREBON – Penanganan dampak dugaan keracunan menu MBG terus dilakukan oleh Pemkot Cirebon bersama seluruh jajaran terkait.
Kamis (22/10) malam, Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati turun ke sejumlah rumah sakit untuk menjenguk dan memastikan semua siswa dan guru yang mengalami dampak keracunan mendapatkan pelayanan yang baik.
Saat bertemu dengan para orang tua siswa yang menjadi korban, Rida, sapaan akrab Wakil Walikota pun berbincang dan mendengarkan apa yang menjadi harapan mereka.
Baca Juga:Komisi III Sidak Dapur SPPG, Duga Ada Masakan Setengah Matang Dari LuarPenerima Bansos di Harjamukti Bertambah 279 KPM, Wawali Tinjau Penyerahan KKS
“Kami banyak mendengar apa harapan dari para orang tua siswa ini. Tentu yang utama agar buah hati mereka segera pulih kembali,” ungkap Rida kepada Rakyat Cirebon, Jumat (23/10).
Untuk menangani dampak dugaan keracunan, yang sampai kemarin masih terlihat ada beberapa guru yang masih merasakan gejala, Rida pun memastikan Pemerintah Daerah akan bergerak cepat melakukan penanganan.
“Kami pemerintah daerah bersama Forkopimda membentuk satgas percepatan penanganan dugaan keracunan MBG,” sebut Rida.
Satgas ini akan bekerja secara parsial, mulai dari penanganan dampak yang masih dirasakan para korban, hingga melakukan evaluasi bersama dengan seluruh jajaran terkait, menyelidiki penyebab pasti kejadian yang menyebabkan ratusan siswa sampai menjadi korban ini.
“Jika pelanggaran berat ditemukan, maka tentu Pemkot merekomendasikan untuk penutupan SPPG terkait, dan memang sementara ini sudah di suspend ya,” jelas Rida.
Sejalan dengan rekomendasi Kepala KPPG, yang menyatakan akan melakukan audit mendalam, serta menggunakan ketentuan dan sanksi berjenjang sesuai Peraturan Badan Gizi Nasional nomor 4 Tahun 2026, dan petunjuk teknis pemberian sanksi yang saat ini berlaku, mulai dari pemberhentian sementara, maka di sektor yang menjadi domain Pemkot, juga akan dilakukan penerapan sanksi, paling berat dengan pencabutan SLHS.
“Pemberhentian permanen bisa dilakukan, tergantung hasil temuan. Tapi Pemda mempertimbangkan untuk mencabut SLHS yang diterbitkan, khususnya jika nanti hasil penyelidikan memenuhi kriteria kejadian keracunan. Ini sesuai pasal 26 Peraturan BGN no 4 tahun 2026,” sebut Rida.
Baca Juga:Pedagang Pasar Kanoman Sampaikan Keluhan ke DPRDDLH Kota Cirebon Klaim Tren Retribusi Sampah Dari Tahun ke Tahun Positif
Ditambahkan Rida, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang sudah tanggap menangani kejadian ini.
Kepada para siswa yang masih dirawat, Rida pun memberikan semangat, dan mendoakan agar mereka segera pulih dan bisa kembali belajar seperti semula.
