Azis-Eti Tak Perlu Buat LKPj Akhir Masa Jabatan, Cukup Sampaikan Ini…

LKPJ. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat menyampaikan nota LKPj tahun 2022 yang menjadi LKPj terakhir yang ia sampaikan sebagai walikota, di hadapan forum paripurna. Berdasarkan ketentuan terbaru, ia tidak perlu lagi menyampaikan LKPj Akhir Masa Jabatannya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
LKPJ. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat menyampaikan nota LKPj tahun 2022 yang menjadi LKPj terakhir yang ia sampaikan sebagai walikota, di hadapan forum paripurna. Berdasarkan ketentuan terbaru, ia tidak perlu lagi menyampaikan LKPj Akhir Masa Jabatannya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Sesuai ketentuan tentang pemerintahan, kepala daerah tidak wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) lima tahunan. Sebagaimana biasanya, pasangan kepala daerah melaporkan hasil kinerja secara keseluruhan selama ia menjabat.

Maka dari itu, penyampaian LKPj tahun anggaran 2022, pada forum paripurna akhir pekan lalu, menjadi LKPj terakhir yang disampaikan oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis pada masa jabatannya memimpin 2018-2023.

“Tidak ada (LKPj, red) lima tahunan. Sekarang tidak dikenal lagi LKPj akhir masa jabatan,” jelas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Drs Sutisna kepada RAKCER.ID, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga:IPNU-IPPNU Buka Komisariat di ITEKES Mahardika CirebonRKPD 2024 Jadi Perencanaan Terakhir Era Azis-Eti: Maaf Kurang Maksimal

Berpedoman pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Kepala Daerah hanya menyampaikan LKPj Akhir Tahun Anggaran, kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Dengan waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sedangkan, untuk penyampaian LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat ini sudah tidak diamanatkan lagi. Ketentuan tidak perlunya LKPj AMJ tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 700/ 4362/ OTDA tertanggal 1 September 2020 dengan perihal LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.

Ditambahkan lagi, ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa dalam hal ini, Kepala Daerah atau Pejabat Pengganti yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, maka Kepala Daerah atau Pejabat Pengganti yang bersangkutan, menyampaikan memori serah terima jabatan kepada Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.

Kemudian, pada ayat (2) menyebutkan bahwa memori serah terima jabatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.

Maka dari itu, dijelaskan Sutisna, LKPj tahun 2022 kemarin, menjadi LKPj terakhir yang disampaikan Walikota Nashrudin Azis bersama Eti Herawati. Karena AMJ mereka akan habis sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

Dengan demikian, lanjut Sutisna, pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun 2023 pun belum selesai. Sedangkan untuk LKPj, tetap harus disampaikan secara keseluruhan. Maka, Azis harus menyampaikan memori jabatan kepada Penjabat Walikota. Memori jabatan, berisikan laporan kinerja tahun anggaran 2023 selama ia masih memimpin.

0 Komentar