SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Balas Dendam Geng Motor Meresahkan, Polisi Pastikan Pesan Berantai Melalui WA Hoaks

geng motor
TIDAK BENAR. Tangkapan layar pesan berantai melalui grup-grup WhatsApp berupa canaman geng motor yang meresahkan masyarakat. /rakcer.id/istimewa

RAKCER.ID – Sebuah pesan berantai yang beredar melalui grup-grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir meresahkan masyarakat. Namun Polres Indramayu memastikan, pesan berisi ancaman geng motor terhadap pengendara berplat E itu hoaks.

Pesan berantai itu beredar pasca ketua geng motor asal Kabupaten Subang ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu.

Melalui pesan itu menyebutkan, penangkapan itu sehubungan kejadian tawuran geng motor di jalur pantura Indramayu. Tepatnya di jalan raya Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca JugaKembali ke Masa Lalu Dengan 4 Game PC Jadul TerbaikNegara yang Mengalami Gelombang Panas 2023

Dalam kejadian itu salah seorang anggota polisi jajaran Polres Indramayu berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), menjadi korban pembacokan.

Oleh karenanya anggota di wilayah antara Kecamatan Patokbeusi sampai Pamanukan akan melampiaskan dendamnya pada mobil-mobil plat E yang akan melintas. Baik dari dan menuju ke arah Jakarta di jalur arteri pantura.

Baca Juga4 Daftar Game Offline Multiplayer PC TerbaikDipercaya Daun Bidara Arab Dapat Menangkal Jin, Sihir dan Setan, Begini Penjelasanya

Masih dalam narasi pesan itu, seperti kejadian siang tadi mobil berplat E dihentikan di daerah Batang dan supirnya mengalami berbagai luka tusuk sajam, serta kerusakan mobil.

Pesan berantai itu juga disertai video korban pembacokan oleh berandalan bermotor dengan kondisi penuh luka.

Geng Motor Lukai Polisi, Diamankan di Polres

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim memastikan, bahwa kabar yang meresahkan warga Indramayu tersebut tidak benar.

Baca JugaPrediksi Inter Milan vs Lazio, Liga Serie A yang SengitIntip Yuk Profil dan Perjalanan Karir Seorang Kylian Mbappe, Mega Bintang di Usia Masih 22 Tahun,

Menurutnya, untuk tersangka Willy, warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang memang benar sudah dilakukan penahanan.

Tindakan tegas polisi ini terkait tindak pidana membawa senjata tajam bersama-sama dengan temannya yang saat itu melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

“Terkait postingan yang beredar di media sosial maupun grup-grup WhatsApp, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Subang. Adanya ancaman itu tidak benar atau hoaks,” jelasnya, Sabtu 20 Mei 2023.

Baca JugaPartai Demokrat Isi Penuh Daftar Bacaleg, Optimis Tembus 15 Persen Suara NasionalAir Cucian Beras: Rahasia Kecantikan yang Tersembunyi

Tasim menyampaikan, berdasarkan keterangan Polres Subang, tidak ada kejadian pembacokan yang dilakukan oleh berandalan bermotor di wilayahnya terhadap pengendara kendaraan yang berplat nomor E.

Begitu pula, lanjutnya, di wilayah hukum Polres Indramayu. “Jadi kami pastikan itu hoaks,” ungkapnya.

Kirim Komentar