CIREBON – Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 bagi produk para pelaku UMKM.
Tanggalnya, semua produk UMKM harus sudah mengantongi sertifikasi halal mulai 18 Oktober nanti.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga:Eks Kantor Disnaker Bakal Ditempati DamkarFraksi NasDem Hampir Tolak Perubahan APBD 2026
Mengacu kepada ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, sehingga semua produk wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
Kualitas produk dan pengembangan UMKM ini memang menjadi fokus Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, termasuk soal kebijakan wajib halal Oktober ini.
Maka dari itu, Rida, sapaan akrab Wakil Walikota mendorong agar para pelaku UMKM di Kota Cirebon untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.
“Saya ingin agar kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh para pelaku UMKM kita, maka kita dorong agar produk-produknya segera didaftarkan,” ungkap Rida.
Bagi, mereka pelaku UMKM yang produknya belum tersertifikasi halal, lanjut Rida, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) diminta untuk ikut mendampingi mereka.
“Segera daftarkan produknya ya, ini penting untuk menjaga kualitas produk. Insya Allah dinas perdagangan kita bisa mendampingi,” lanjut Rida.
Rida pun memberikan apresiasi kepada para pelaku UMKM, yang sejak awal sudah mengurusi sertifikasi halal bagi produknya.
Baca Juga:Siti Farida Panen Mangga bersama Poktan Hortipark AgrigardinaParenting di Era yang Genting
“Saya juga mengapresiasi bagi pelaku usaha yang ikut dalam memiliki sertifikasi halal menjelang Oktober ini,” ujar Rida.
Rida pun memastikan, Pemkot akan terus fokus terhadap pengembangan UMKM, karena posisinya sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian daerah.
“UMKM itu denyut nadi perekonomian bangsa, karena 60 persen perputaran ekonomi ada di UMKM, jadi kita harus terus support UMKM agar naik kelas,” kata Rida.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemetaan DKUKMPP, ada sekitar 2800 pelaku UMKM yang terdata, dan mayoritas produk mereka belum mengantongi sertifikat halal.
