Bawaslu Indramayu Ingatkan Surat Pengunduran Diri Pejabat Jika Berkontes di Pilkada 2024

Bawaslu Indramayu Ingatkan Surat Pengunduran Diri Pejabat Jika Berkontes di Pilkada 2024
Bawaslu Indramayu Ingatkan Surat Pengunduran Diri Pejabat Jika Berkontes di Pilkada 2024. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

INDRAMAYU, RAKCER.ID – Meski sudah diterima mendaftar sebagai bakal pasangan calon(bapaslon) Pilkada 2024, namun bagi yang terikat dengan jabatan diingatkan soal surat pengunduran dirinya.

Hal ini menjadi salah satu catatan Bawaslu Indramayu dalam proses pendaftaran. Para bapaslon yang masih terikat dengan jabatan diingatkan untuk segera melampirkan surat pengunduran diri. Poin penting ini merupakan salah satu catatan dari hasil pengawasan melekat pihaknya.

“Ada beberapa catatan yang kami catat saat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran,” jelas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Indramayu, Ivan Sagito, pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:6 Klub Ikut Mini Soccer Sixfeo Kambing Guling di Kuningan Jawa BaratPj Bupati Kuningan Optimis Daerahnya Bakal Gemilang

Catatan tersebut diantaranya soal surat pengunduran diri yang belum dilampirkan oleh bakal calon wakil bupati Tobroni, dan bakal calon bupati Bambang Hermanto.

Seperti diketahui, Tobroni merupakan anggota DPRD Jabar terpilih pada Pemilu 2024 kemarin. Sehingga harus ada surat pernyataan dari partai yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mundur dari anggota DPRD Jabar tersebut.

Begitu pula surat pengunduran diri Bambang Hermanto dari Sekretaris DPR RI. Hal ini mengingat statusnya saat ini masih sebagai anggota DPR RI hingga 1 Oktober 2024.

“Kemarin kita bicara lengkap dan tidak lengkap, tidak adanya surat pengajuan mundur ini masih dianggap lengkap tapi ketika nanti di proses perbaikan surat pernyataan mundur ini harus sudah ada,” tegasnya.

Adapun bakal calon yang sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri adalah Lucky Hakim. Ia mundur dari statusnya sebagai anggota DPRD Jabar terpilih di Pemilu 2024. Khusus untuk Syaefudin dan Kasan Basari, keduanya tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri.

Hal ini karena Syaefudin sudah menyelesaikan masa jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Indramayu, bersamaan dengan dilantiknya anggota DPRD Indramayu terpilih Pemilu 2024 pada Jumat (30/8/2024).

Sedangkan Kasan Basari, sesuai jadwal masa jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar akan selesai pada 2 September 2024. Terkait kondisi ini, Bawaslu Indramayu sudah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Indramayu untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:Ketiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Cek Kesehatan di RSD Gunung Jati Kota CirebonHasil Man Utd vs Liverpool di Premier League 2024/2025: Manchester United Telan Kekalahan dari Liverpool Lagi!

“Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke KPU,” pungkas Ivan.

0 Komentar