Bawaslu Majalengka: Kawal Ketat Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Majalengka
KETAT. Bawaslu Majalengka meminta Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), mengawal proses pemutakhiran data pemilih. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.IDBawaslu Majalengka meminta seluruh jajaran dari mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), untuk terus melakukan pengawasan melekat dalam proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih).

Hal ini menurut Bawaslu Majalengka penting dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan proses pelaksanaan demokrasi dan integritas dalam proses pemilihan umum (Pemilu 2024).

Ketua Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana menuturkan, pengawasan mutarlih menjadi hal yang sangat penting dalam pembentukan DPSHB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:Parpol Belum Ajukan Bacaleg DPRD, KPU Bentuk Tim Verifikasi Bakal Calon AnggotaTaman Kehati Kayu Putih Bakal Jadi Destinasi Wisata Lokal

Maka jajaran pengawas pemilu diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap salinan DPS dan melakukan uji petik untuk memverifikasi keakuratan data tersebut.

“Pengawasan yang ketat dan komprehensif terhadap proses mutarlih menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam Pemilu,” ucapnya.

Termasuk dalam menjaga integritas pemilihan umum, lanjut dia, Bawaslu Majalengka meminta seluruh jajaran pengawas pemilu tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Bawaslu Majalengka Persempit Potensi Pelanggaran

Pengawasan yang melekat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses mutarlih, dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu akurat dan sah.

“Dalam proses yang akan berlangsung nanti, mutarlih menjadi bagian yang perlu dipastikan semua berjalan dengan baik, misalnya dengan menerapkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 dalam pencegahan,” katanya.

Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data pemilih adalah perbaikan elemen data pemilih. Dalam konteks perbaikan perlu mengetahui secara detail bagaimana perbaikan tersebut dilakukan agar ikut mengawasi saat KPU dan jajarannya melakukan perubahan.

Selain perbaikan elemen data pemilih, terdapat dua hal penting lainnya dalam proses Daftar DPSHP, yaitu penambahan pemilih baru dan pencoretan data kegandaan serta TMS (tidak memenuhi syarat).

Baca Juga:150 Pelaku Usaha Ikuti UMKM Juara 2023, Dorong Usaha Naik KelasNasib Petani Masih Memprihatinkan, Harga Padi Naik-Turun saat Panen Raya

Hal ini juga menjadi fokus penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Pengawasan yang ketat terhadap kedua hal ini diharapkan daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum hanya terdiri dari pemilih yang sah dan memenuhi syarat,” pintanya.

Bukan hanya itu, Bawaslu Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk turut serta dalam pengawasan pemilu. Baik melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan selama proses mutarlih berlangsung.

0 Komentar