RAKYATCIREBON.ID – Memasuki mometum libur lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan agar para peserta JKN-KIS tetap bisa lancar dalam mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa pada tanggal 29 April besok, dan 4 sampai 6 Mei mendatang, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS, meskipun pada tanggal tersebut masuk dalam masa libur atau cuti bersama.
“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri, maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah,” ungkap David dalam siaran persnya.
Baca Juga:Pemkab Antisipasi Terjadi InflasiOTDA Berusia 26 Tahun, ASN Harus Lebih Berakhlak
Layanan saat libur tersebut, lanjut David, akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00, dengan batas akhir pengambilan antrean untuk pelayanan pukul 12.00.
Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, lanjut David, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Dijelaskan David, untuk waktu layanan via kanal PANDAWA akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 10.00.
“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini,” lanjut David.
Selain PANDAWA, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan.
“Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.
Pertama, kata Lily, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.