Dimonitoring KPK, BPKAD Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

aset daerah
DITERIMA. Kepala BPKAD Kuningan, A Taufik Rohman menerima kedatangan BPK RI dalam rangka pengelolaan dan optimalisasi BMD atau aset daerah. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kuningan DR Asep Taofik Rohman MSi MPd, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah.

Aset daerah yang ditata dan dikelola dengan baik, menurutnya dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset daerah justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga nilainya turun seiring waktu.

Baca Juga:Kuningan 9 Kali Raih Opini WTP, BPK: Satu Rupiah Uang Rakyat Harus BermanfaatSatnarkoba Polres Kuningan Sita Ribuan Obat Terlarang

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kuningan dalam kegiatan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah di aula Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu 10 Mei 2023.

Taufik juga menyampaikan berita bahwa Pemkab Kuningan mempertahankan atau meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras tim Pemda Kabupaten Kuningan, hal ini tentunya tidak lepas dari upaya dan keseriusan kita bersama,” ujar Taufik.

“Khususnya peran serta bapak dan ibu sebagai garda terdepan yang memiliki dedikasi, integritas, dan loyalitas serta tetap konsisten menata dan mengoptimalkan pengelolaan BMD lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Taufik, merupakan upaya untuk mengoptimalkan indikator pengelolaan barang milik daerah untuk perbaikan kedepannya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014, pasal 3 ayat (1) bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

“Kami meminta kepada pejabat penatausahaan aset atau pengurus barang di satuan kerja masing-masing, lakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini BPK,” harapnya.

Baca Juga:Kwarcab Indramayu Agendakan Peran Saka, Rancang Perkemahan Apung di Embung Jangkar SindangKeterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen, Tergantung Bacaleg yang Diajukan Parpol

Diungkapkan Taufik, WTP ini bukan berarti segalanya, tapi justru harus bisa memotivasi untuk lebih hati-hati, teliti, meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

0 Komentar