BYE BYE! SK Gubernur Jabar Terbit, Affiati Berhenti Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon

Affiati berhenti jadi anggota DPRD
LENGSER. Affiati berhenti jadi anggota DPRD Kota Cirebon setelah terbitnya SK Gubernur Jabar. FOTO: DOKUMEN/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID Affiati berhenti jadi anggota DPRD Kota Cirebon. Kepastian itu didapat, setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat.

Affiati resmi lengser dan berhenti sebagai anggota DPRD, pasca Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor: 171.3/ Kep.467-Pemotda/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 tentang pemberhentian Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.

Berbarengan dengan terbitnya SK tersebut, Gubernur juga menerbitkan SK lainnya bernomor 171/Kep.470-Pemotda/2023 tentang peresmian pengangkatan terhadap Suhaili sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga:Panji Gumilang Ditahan, Masyarakat Indramayu Sujud Syukur, ASRII: Terima Kasih KepolisianGanjar Pranowo Bicara Indonesia Emas 2045 di Depan Ribuan Santri Buntet Pesantren Cirebon

Sebagaimana diketahui, Affiati mengundurkan diri dari Partai Gerindra, dengan menyampaikan langsung surat pengunduran diri kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, menjelang tahapan pengajuan bacaleg oleh parpol peserta pemilu.

DPC Partai Gerindra Kota Cirebon pun menyampaikan surat permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada DPRD pada tanggal 20 Juni 2023.

Surat pengantar permohonan PAW yang dikirimkan Gerindra kepada ketua DPRD melalui sekretariat, dilampiri dengan beberapa berkas. Seperti SK pemberhentian Affiati serta pengantar SK dari DPP Partai Gerindra yang diteken langsung Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani, juga surat pengunduran diri Affiati.

SK DPP Partai Gerindra dengan nomor: 05-0154/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang pemberhentian keanggotaan Affiati dari Fraksi Gerindra di DPRD Kota Cirebon, lengkap dengan surat pengantar dari DPP dengan nomor: 03-0079/ A/DPP-GERINDRA/2023 berperihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Affiati pun dilampirkan dalam surat pengajuan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, SK Gubernur tentang pemberhentian Affiati diteken tanggal 2 Agustus lalu. Namun secara resmi, baru diterima lembaga DPRD dan Fraksi pun menerima SK tersebut pada Senin (7/8/2023) kemarin.

“SK Gubernur tentang pemberhentian ibu Affiati sudah kami terima,” ungkap Fitrah.

Selanjutnya, fraksi pun mendorong agar pengucapan sumpah PAW anggota fraksinya segera dilaksanakan.

Baca Juga:Bambang Hermanto Minta Hotel dan Restoran Tak Pakai Gas Subsidi, Itu Hak Warga MiskinNashrudin Azis Resmi Mundur dari Jabatan Walikota Cirebon, Siapa Sosok Penggantinya? Wakil Walikota Buka-bukaan

“Setelah ini, pimpinan DPRD kita dorong untuk segera rapat Badan Musyawarah mengenai perubahan agenda di bulan Agustus ini. Kita ingin paripurna bisa digelar hari Jum’at besok,” kata Fitrah.

0 Komentar