Begini Kebijakan dan Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Secara Online Ataupun Offline

Begini Kebijakan dan Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Secara Online Ataupun Offline
Cara untuk membatalkan tiket kereta api secara offline maupun online FOTO: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Penting untuk mengetahui ketentuan cara pembatalan tiket kereta api secara online ataupun offline. Cara pembatalan tiket kereta api secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access.

Sedangkan pembatalan tiket kereta api secara offline dapat dilakukan di stasiun. Sebelum melakukan pembatalan tiket kereta api, penumpang juga diharuskan untuk membaca kebijakan dan ketentuan pembatalan agar bisa refund tiket kereta api.

Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api secara online maupun offline? Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga:Cara Menggunakan Fitur Locked Chat WhatsApp Agar Privasi Lebih Aman dan Terjaga7 Rekomendasi Teh Herbal di Pagi Hari Untuk Menyehatkan Tubuh

Kebijakan Pembatalan Tiket Kereta Api Offline

Melansir situs PT KAI, berikut ini kebijakan pembatalan tiket kereta api secara offline di stasiun pembatalan :

  1. Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Jika kurang dari itu maka tiket hangus dan tidak ada pengembalian bea.
  2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan fotokopi untuk dilampirkan pada formulir pembatalan.
  3. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik Boarding Pass dan tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan fotokopi bukti identitas pemilik boarding pass dan penerima kuasa.
  4. Biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan.
  5. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  6. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  8. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
  9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
0 Komentar