Cegah Covid-19, Segera Atur Rapat Virtual

RUANG RAPAT. Para wakil rakyat saat menjalankan tugasnya dalam kegiatan di ruang rapat utama DPRD Indramayu. Situasi dan kondisi menuntut adanya penyesuaian beberapa ketentuan aturan yang ada dalam Peraturan DPRD 1/2020.
RUANG RAPAT. Para wakil rakyat saat menjalankan tugasnya dalam kegiatan di ruang rapat utama DPRD Indramayu. Situasi dan kondisi menuntut adanya penyesuaian beberapa ketentuan aturan yang ada dalam Peraturan DPRD 1/2020.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Rancangan perubahan Peraturan DPRD Indramayu Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD masih terus berproses setelah melalui beberapa tahapan.

Termasuk sudah adanya pendapat dari bupati maupun jawaban fraksi-fraksi. Bahkan sudah dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih lanjut terhadap tujuh poin penting di dalamnya.

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin mengatakan, Raperda perubahan Peraturan DPRD itu esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga:Imron Akui Sering Dapat AspirasiPemcam Kertasemaya Kebut Pencetakan Kartu Identitas Anak

“DPRD Indramayu sendiri saat ini tengah memberlakukan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. Ketentuan di dalamnya secara rinci mengatur fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, rencana kerja, hingga pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat,” kata Syaefudin, Senin (14/2).

Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu yang juga dipengaruhi terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan, dinamika pemerintahan, konfigurasi politik, hingga dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga situasi dan kondisinya menuntut adanya penyesuaian beberapa ketentuan aturan yang ada dalam Peraturan DPRD 1/2020 tersebut.

Syaefudin juga menuturkan, beberapa ketentuan aturan yang dipandang perlu dilakukan penyesuaian itu secara garis besar ada tujuh poin.

Pertama, perlu adanya ketentuan yang mengatur terkait rapat-rapat secara virtual pada DPRD sebagai upaya pelaksanaan protokol kesehatan, dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Kemudian, pembagian mitra kerja masing-masing komisi tidak berdasarkan bidang.

Berikutnya penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur pada beberapa organisasi perangkat daerah yang akan berpengaruh terhadap mitra kerja komisi-komisi.

Khusus untuk pembahasan APBD dibagi per komisi dan direkomendasikan ke Badan Anggaran. Sedangkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditindaklanjuti melalui rapat-rapat kerja semua komisi.

Baca Juga:2021 Perumda Tirta Jati Bisa Setorkan PADNelayan yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, perlu pula penguatan ketaatan mitra kerja dalam hal kelengkapan pengajuan rancangan peraturan daerah. Serta adanya penegasan kegiatan evaluasi peraturan daerah oleh Bapemperda atau komisi-komisi.

Sementara itu, pendapat bupati yang mempertanyakan perubahan tatib akan dapat mengatasi faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan tatib secara optimal. Fraksi-fraksi di DPRD memastikan hal itu sudah masuk di dalamnya.

0 Komentar