Command Center Buka Lowongan Pekerjaan

BUTUH PERSONEL. Usai diresmikan oleh Gubernur Ridwan Kamil, Kuningan Command Center membutuhkan personel untuk berjalannya roda kegiatan.
BUTUH PERSONEL. Usai diresmikan oleh Gubernur Ridwan Kamil, Kuningan Command Center membutuhkan personel untuk berjalannya roda kegiatan.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –  Ini kabar baik bagi PNS dan Non ASN yang ingin menghadapi tantangan di era digital ini. Sebab, Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka lowongan pekerjaan untuk tim Command Center garapan Dinas Komunikasi dan Informasi (Inkom) Kabupaten Kuningan dengan gaji yang cukup lumayan. Selain gaji, pegawai yang diterima di Command Center juga akan menerima tunjangan yang cukup menggiurkan.

Seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan bernomor 871/549/BKPSDM tertanggal 31 Januari 2022. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BKPSDM, Dian Fenti Asmara SAP tersebut disebutkan, ada empat formasi jabatan yang dibuka. Yaitu dua orang untuk tenaga Programmer, Analis Sistem Informasi, Tenaga Ahli Jaringan dan Administrator  Database masing-masing satu orang. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon pelamar terbagi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. “Syarat umumnya adalah pelamar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non ASN (THL)  yang bekerja di lingkup Pemkab Kuningan dengan pendidikan minimal D3/S1 Komputer. Sedangkan  persyaratan khusus meliputi keahlian yang dimiliki sesuai dengan bidang pekerjaan yang diminati,” demikian bunyi surat edaran itu. 

Baca Juga:Rumah Kebakaran, Uang Rp60 Juta Ikut TerbakarKadisdik Kuningan Minta Sekolah Jangan Rekrut Guru

Sementara waktu pendaftaran sudah dimulai sejak 31 Januari hingga tanggal 11 Februari mendatang. Berkas pendaftaran dibawa langsung oleh pelamar ke kantor BKPSDM yang terletak di Jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. 

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan insentif yang akan diterima oleh pelamar yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Intensif tersebut di luar gaji yang biasa mereka terima setiap bulannya.  Untuk lebih lengkap mengetahui persyaratan khusus dan berkas-berkas yang harus dipenuhi bisa dilihat di surat edaran BKPSDM yang dikirim ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kuningan. (fik)

0 Komentar