Satreskrim Amankan 4 Pelaku Penipuan Jamaah Umrah, Total Kerugian Rp941 Juta

penipuan jamaah umrah
JUMPA PERS. Polres Majalengka ekspose tersangka penipuan jamaah umrah, di depan Satreskrim Mapolres Majalengka, Selasa 16 Mei 2023. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, menangkap empat penipu jamaah umrah.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir menyebut, sejauh ini sudah ada 36 jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci terkait penipuan jamaah umrah tersebut.

“Total kerugian mencapai Rp941 juta. Korban penipuan jamaah umrah melaporkan kegiatan PT IAW yang menipu para jamaah asal Kabupaten Majalengka,” kata AKBP Indra Novianto, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga:Bupati Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif, 64 Desa Deklarasi DamaiSrikandi Kodim 0617 Majalengka Kembali Torehkan Prestasi

Kapolres menegaskan, keempat pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan umrah tersebut diketahui berinisial ES, MF, KS dan HB. Mereka merupakan warga Kabupaten Majalengka dan luar Majalengka.

Kronologi bermula pada tanggal 12 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka ES dan MF mendatangi rumah SN yang mengaku mereka adalah rekanan direktur haji umrah.

Para tersangka itu mengaku sebagai provider visa dari travel PT IAW dengan menawarkan sebesar Rp27 juta dan program 12 hari. Untuk TKP di blok Mekarjaya, Desa Sagara Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

“Kemudian pada tanggal 29 Juni 2022 para, korban sebanyak 36 orang ke salah satu hotel di Kota Tangerang. Namun sampai saat ini kegiatan tersebut tidak ada,” ucapnya.

Saat ini polisi sudah menangkap empat orang tersangka, berikut barang bukti yang disita berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, satu bundel company Profile PT IAW, 1 lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper dan dua unit mobil.

Untuk pelaku ES dan MF dijerat pasal 124 jo pasal 117 UU RI Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaran ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
“Sedangkan, untuk pelaku KS dan HB, kita jerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas pimpinan Polres Majalengka. (hsn)

0 Komentar