Ingin Tahu Status NPWP Perusahaan? Ini Cara Mudah dan Cepat Secara Online

Ingin Tahu Status NPWP Perusahaan? Ini Cara Mudah dan Cepat Secara Online
Cek status NPWP perusahaan secara online. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Di era digital saat ini, hampir segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Mulai dari berbelanja kebutuhan sehari-hari, mengikuti pertemuan, hingga kegiatan belajar mengajar, kini dapat dilakukan hanya dengan beberapa klik. Termasuk juga memeriksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

NPWP adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:Hati-Hati Produk Palsu! Ini Cara Terbaik Mengecek Nomor BPOM Secara OnlineMenjelajahi Dunia Franchise Minuman Kekinian, 10 Peluang Usaha Menguntungkan dengan Modal Terjangkau

Dengan kemajuan teknologi, pengecekan NPWP perusahaan kini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor pajak.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai NPWP dan cara memeriksa statusnya secara online.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

NPWP terdiri dari 15 digit angka, di mana sembilan angka pertama adalah kode unik yang mengidentifikasi wajib pajak.

Tiga digit berikutnya menunjukkan kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut, dan tiga digit terakhir menunjukkan status wajib pajak.

Berikut adalah kategori wajib pajak

1. Individu yang memiliki penghasilan. Bahkan wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara pribadi.

Baca Juga:Bisnis Franchise Murah, 8 Peluang Usaha Menguntungkan dengan Modal di Bawah Rp10 JutaMenghindari Pembelian Impulsif, 4 Tips untuk Berbelanja dengan Bijak

2. Perusahaan atau badan usaha dengan penghasilan di Indonesia, yang memiliki kewajiban membayar, memotong, dan memungut pajak.

3. Pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

4. Individu yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP.

Pastikan Anda sudah memiliki NPWP Pribadi atau NPWP Badan sebelum mengeceknya.

Cara Cek NPWP Perusahaan Online

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek NPWP perusahaan secara online:

Melalui Website Resmi

– Kunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id.

– Masukkan nomor NPWP secara lengkap dan benar.

Hasil pencarian akan menampilkan status NPWP. Jika aktif, informasi akan muncul; jika tidak, Anda perlu mengunjungi kantor pajak untuk konfirmasi.

Dengan Aplikasi DJP

– Unduh aplikasi DJP dari Play Store atau App Store.

0 Komentar