RAKCER.ID – Kejari Kuningan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana khusus dan pidana umum. Mulai dari ribuan obat-obatan, ribuan batang rokok ilegal, hingga kasus judi online.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kuningan, Jalan Raya Aruji Kartawinata Kuningan, Rabu 15 Februari 2023.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kuningan Aisha Paramitha Akbari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 136,051 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu juga dimusnahkan obat obatan sebanyak 19.634 butir, rokok tanpa cukai 275.000 batang, handphone 5 unit dan timbangan elektrik 1 unit.
“Perkara ini dari mulai September sampai akhir 2022. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Dia berharap warga Kabupaten Kuningan bisa menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Salah satunya penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang atau narkoba.
“Kami apresiasi kepada teman-teman kepada penyidik, bisa mengungkap peredaran obat-obatan, dibutuhkan kepedulian dalam pencegahan dan penindakan,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkotika dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.
Barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong. Semnentara barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan dibakar.
“Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tutur Aisha.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, KBO Satreskrim Polres Kuningan Iptu Hamdan Saleh, Kasat Narkoba AKP Dadang, serta jajaran pejabat Kejari Kabupaten Kuningan. *