Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen, Tergantung Bacaleg yang Diajukan Parpol

keterwakilan perempuan
TAHAPAN. Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni (tengah) bersama jajaran komisioner menjelaskan mengenai syarat keterwakilan perempuan. /rakcer.id/tardiarto azza
0 Komentar

RAKCER.ID – Pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh masing-masing partai politik diharuskan memenuhi keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Ketentuan terkait keterwakilan perempuan ini oleh KPU Kabupaten Indramayu dinilai perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh semua partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, kuota 50 kursi anggota DPRD Indramayu terbagi 6 dapil. Adapun jumlah keterwakilan perempuan tergantung kuota di masing-masing dapil, jika parpol mengajukan dalam jumlah sesuai kuota.

Baca Juga:Kemendes Tetapkan Desa Kedokanbunder Desa Cerdas, Sukses Manfaatkan TeknologiAsrama Haji Indramayu Sudah Bisa Difungsikan, DPRD Dorong Pemkab Siapkan Pelayanan Terbaik

Jika tidak memenuhi kuota, maka keterwakilan perempuannya tergantung pada jumlah bakal calon yang diajukan di setiap dapil. Jumlahnya keterwakilan itu minimal 30 persen.

“Keterwakilan perempuan di masing-masing dapil tergantung alokasi kursinya, atau tergantung jumlah bacaleg yang diajukan parpol di dapil bersangkutan,” jelas Ahmad Toni Fatoni, Selasa 9 Mei 2023).

Dia mencontohkan, apabila di dapil tersebut alokasi kursinya 9 dan parpol hanya mengajukan 7 bakal calon, maka tinggal dikalikan 30 persen.

Seperti diketahui, jumlah dapil di Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 sama dengan pemilu sebelumnya, yaitu 6 dapil. Khusus untuk alokasi kursi anggota DPRD ditetapkan dengan mendasarkan pada Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 37.777.

Rinciannya, Dapil Indramayu 1 sebanyak 10 kursi, Dapil Indramayu 2 sebanyak 8 kursi, Dapil Indramayu 3 sebanyak 10 kursi, Dapil Indramayu 4 sebanyak 6 kursi, Dapil Indramayu 5 sebanyak 7 kursi, dan Dapil Indramayu 6 sebanyak 9 kursi.

Penetapan tersebut diperoleh atas jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Indramayu sebanyak 1.888.890 penduduk.

Selain itu berdasarkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Indramayu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 50 kursi serta dengan jumlah BPPd sebanyak 37.777.

Baca Juga:Uniku Buka Prodi Bisnis Digital, Pertama di Wilayah CirebonKuningan Caang Masuk Tahap Pengendalian Kontrak, 7.000 Titik PJU dengan Anggaran Rp105,8 Miliar

Penetapannya tertanggal 6 Februari 2023 yang tertuang dalam PKPU No: 6/2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (tar)

0 Komentar