Komisi I, Honorer Tidak Diberhentikan

Komisi I, Honorer Tidak Akan Diberhentikan
RAPAT KERJA, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama BKPSDM salah satunya membahas terkait persoalan honorer. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Honorer di Kabupaten Cirebon tak perlu cemas. Mereka tidak akan diberhentikan. Hal itu, berkaitan dengan keluarnya surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tidak ada lagi tenaga honorer di masing-masing daerah.

Isu itu mengemuka saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di ruang Komisi I, Rabu 3 April 2024. 

Rapat tersebut membahas banyak hal. Di antaranya, soal tenaga honorer, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah maupun PPPK paruh waktu. Sebab, sebelumnya telah ada surat edaran (SE) dari Kemendagri terkait penghapusan tenaga honorer. 

Baca Juga:Kegiatan Sosial dan Keagamaan Digelar Indocement Selama RamadhanLuthfi: Masih Ada PR Berharap Sebelum Jabatan Berakhir Bisa Tuntas

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST mengingatkan kepada para honorer di masing-masing SKPD agar jangan cemas, takut diberhentikan. Sebab, bakal ada aturan baru dari pusat untuk tetap mempertahankan honorer di daerah.

“Rapat kali ini dengan BKPSDM membahas dengan PPPK terkait adanya surat edaran dari Kemendagri sebelumnya. Dan sebenarnya untuk PPPK pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon sudah cukup,” kata Sofwan usai rapat kerja.

Adapun yang masih harus dipenuhi untuk Kabupaten Cirebon, kata Opang–sapaan akrabnya adalah PPPK tenaga teknis di masing-masing SKPD. “Karena kuota untuk guru dan tenaga kesehatan sudah cukup di kita ini,” kata Opang.

Politisi Gerindra itu melanjutkan bahwa dalam rapat tersebut juga menyikapi terkait di-off-kannya non ASN per 1 Januari 2025, tetapi mereka juga tidak dipecat. Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) nya saja dari Kemendagri RI yang belum turun.

“Tapi yang jelas, honorer atau tenaga sukwan yang ada di SKPD itu tidak diberhentikan. Jadi nanti akan ada PPPK daerah dan PPPK paruh waktu. Jadi jangan cemas dan takut untuk honorer, tidak diberhentikan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar