Kris Wu Eks EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan : Permintaan Banding Ditolak

Kris Wu
Kris Wu dijatuhi 13 tahun penjara dan di deportasi dari tiongkok foto : @kriswu @pinterest-rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID– Kris Wu, seorang aktor dan penyanyi, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pelanggaran seksual.

Hukuman penuh dijatuhkan setelah Pengadilan Beijing menolak musisi band tersebut, Wu Yi Fan (nama lengkap).

Berdasarkan China Central Television (CCTV) pada Jumat (24/11), putusan pengadilan tersebut kini sudah final.

Baca Juga:Hong Seok PENTAGON Resmi Bergabung dengan Agensi Baru setelah Hengkang dari CUBE EntertainmentCatat Tanggalnya! Park Hyung Sik akan Gelar Fan Meeting di Jakarta Januari 2024 Mendatang

“Kris Wu mengambil keuntungan dari situasi ini dengan melakukan hubungan seks dengan sejumlah wanita yang mabuk sebagai korban, yang merupakan pemerkosaan,” kata pengadilan, menurut Korean JoongAng Daily.

“Sama juga dengan pencabulan berkelompok, karena dialah pelaku utama di balik berkumpulnya orang-orang untuk melakukan pergaulan bebas.”

Fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal sudah jelas, dan bukti-bukti sudah jelas dan cukup, kata hakim.

Kris Wu didakwa memperkosa tiga orang, termasuk seorang wanita mabuk, di rumahnya pada Desember 2020.

Pada Juli 2018, ia juga didakwa melakukan tindakan cabul dengan berbagai orang di kediamannya.

Penangkapan formal diperbolehkan di Tiongkok ketika bukti kuat mendukung dakwaan, terdakwa kemungkinan besar akan menghadapi hukuman penjara, atau tersangka dapat merugikan masyarakat.

Wu dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan penjara karena perencanaan dan 1 tahun sepuluh bulan penjara karena pelecehan kelompok pada pertemuan pertama November lalu, dengan total 13 tahun penjara.

Baca Juga:Seunghan RIIZE Tulis Surat Permintaan Maaf untuk Penggemar Usai Kontroversi Dirinya yang terus BermunculanTerkuak! Bang Yedam Beberkan Alasannya Keluar dari TREASURE : Aku Serakah

Setelah majelis hakim menolak banding Kris Wu, keputusan tersebut kini sudah final dan tidak dapat diajukan banding.

Pengadilan juga memerintahkan deportasi Wu dari Tiongkok setelah dia menjalani masa jabatannya.

Permintaan banding Kris Wu ditolak

Kasus Kris Wu dimulai pada tahun 2021, di mana ia ditahan setelah dituduh melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual, dandanan, dan merayu gadis di bawah umur dengan alasan palsu.

Seorang influencer Tiongkok bernama Du Meizhu, berperan penting dalam mengungkap kasus ini dengan membagikan pernyataan detail dan tangkapan layar dari perempuan lain sebagai bukti.

Meskipun ada perlawanan awal dari Kris Wu, proses hukum terus berlanjut, dan pada Juli 2023, Kris Wu secara pribadi hadir di Pengadilan Tiongkok untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Banding mantan anggota EXO Kris Wu atau Wu Yi Fan atas hukumannya dalam kasus penipuan ditolak oleh pengadilan Beijing.

0 Komentar