Mahasiswa KKN IAIN Cirebon Dampingi UMKM Kuningan Sertifikasi Halal, Begini Strateginya

Mahasiswa KKN IAIN Cirebon Dampingi UMKM Kuningan Sertifikasi Halal
DAMPINGI. Mahasiswa KKN IAIN Cirebon dampingi UMKM Kuningan Sertifikasi Halal. Itu dilakukan untuk membantu pengusaha kecil menengah. FOTO : IST/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Mahasiswa KKN IAIN Cirebon dampingi UMKM Kuningan Sertifikasi Halal. Itu dilakukan untuk membantu para pengusaha kecil.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan sejumlah produk UMKM bersertifikat halal. Hal itu tertuang dalam pasal 1 angka 1 PMA No 20/2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil.

Produk yang diwajibkan bersertifikasi halal adalah barang atau jasa antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga:ChatGPT Ancaman Serius Akademisi dan Penulis, Begini Alasan LengkapnyaUpgrading dan Raker Relawan PSGA, Berharap Civitas Akademika Melek Gender

Namun, masih banyak para pelaku UMKM belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.

Karena itu, mahasiswa KKN Mandiri Inisiatif Kelompok 115 IAIN Cirebon bersama Dr Asep Kurniawan MAg selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) dan bekerja sama dengan Lembaga Halal IAIN Cirebon menyelenggarakan program kerja tentang Pendampingan Proses Produk Halal.

Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

Mahasiswa KKN yang diterjunkan di Dusun Manis, Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan , Kuningan itu pada Rabu (12/7/2023) melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Tiga produk UMKM tersebut antara lain Keripik Singkong, Keripik Pisang dan Rempeyek Abah Anggit Paniis yang berlokasi di Dusun Manis Desa Paniis.

Proses Pendampingan Produk Halal dilakukan dengan sistem self-declare yang dimulai dari melakukan survei kepada masing-masing pelaku usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dan validasi.

Lebih lanjut, Peserta KKN dan selaku Pendamping Produk Halal Lembaga IAIN Cirebon saudara Wildan Sayuthi Mahatma menjelaskan kegiatan pendampingan juga membantu para pelaku UMKM bisa memiliki sarana marketing yang bervariasi berbasis media sosial dan tempat penjualan.

Baca Juga:Polresta Cirebon Teken MoU dengan IAIN Cirebon, Penasaran Apa Isinya?FUA IAIN Cirebon Dukung Cyber Islamic University, Anwar: Perubahan Status Bukan yang Utama, Tapi Kualitas Adalah Prioritas

“Seperti Facebook, Instagram, serta Shopee, yang dilakukan melalui teknologi digital. Dengan strategi ini maka secara langsung mampu meningkatkan dan mengembangkan nilai jual UMKM,” ujar Wildan.

0 Komentar