Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ingin Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup

Saut situmorang
Saut Situmorang ingin Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup. FOTO: Indah Tri Sutono/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID -Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menginginkan agar Firli Bahuri mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Keinginannya itu saat Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Saut Situmorang menjelaskan bahwa “dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan pada Firli, ada frasa ‘pemaksaan’ yang bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.

Baca Juga:Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun Akibat KankerMemahami Kembali Pesona Game Arcade: Sejarah, Kebangkitan, dan Pengaruhnya dalam Dunia Game

Dia mengungkapkan hal ini kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (30/11).

Pendapat Saut Situmorang saat Firli Bahuri Ditangkap KPK

Selain itu, Saut Situmorang juga berpendapat bahwa “penyidik dapat menjerat Firli dengan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki,” ujarnya.

Pasal ini melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Baginya, ini adalah pasal yang sangat penting untuk diterapkan guna memastikan bahwa setiap pimpinan KPK mematuhi aturan tersebut, karena menurutnya korupsi pertama kali terjadi melalui pasal ini.

Saut Situmorang meyakini bahwa pasal tersebut bisa diterapkan karena foto pertemuan antara Firli dengan SYL sudah tersebar luas di media.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam.

Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan permohonan pencekalan terhadap Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:Hasil Semifinal Piala Dunia U-17 2023 Indonesia: Siapa yang Bakal Lanjut ke Final Piala Dunia U-17 2023?Claudio Echeverri sang Kapten Argentina U-17 Diincar oleh Real Madrid dengan Bayaran Besar

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, telah disita.

Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar