Mengenal Apa Itu Trifting di Tengah Ramai Larangan Impor Baju Bekas sejak tahun 2021

Mengenal Apa Itu Trifting di Tengah Ramai Larangan Impor Baju Bekas sejak tahun 2021
trifting merupakan jual beli baju bekas atau impor
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Trifting merupakan kegiatan berbelanja barang bekas yang masih layak untuk digunakan kembali. Selain memuliki harga yang terjangkau, baju trift rupanya semakin trend dan banyak diminati oleh anak muda karena memiliki model atau desain yang unik dan tidak umum.

BANYAKNYA LAPAK TRIFTING DI INDONESIA

Trifting biasanya dapat kita jumpai diberbagai tempat seperti pasar, mall pinggir jalan.Meskipun sudah bekas, namun hanya baju trift yang masih memiliki kualitas baik dan layak untuk di gunakan yang akan dijual.

Adapun merk trifting paling disukai antara lain Adidas,Balenciaga, Burberry,Carhartt, Champions dan masih banyak lagi. Biasanya, barang-barang 9ini di tawarkan dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga:Asal Nama BATAGOR? Intip Sejarah Makanan asli Bandung ini7 Cara dan Prinsip Pengasuhan Terhadap Anak Remaja yang Bermanfaat Simak Penjelasannya

Barang yang berasal dari program donasi dari luar negri. Barang trift tak hanya datang dari donasi, tetapi langsung dari pabrik yang memang tidak lagi di perjual belikan.

Awalnya kata trift adalah keberuntungan, Baju trifting biasanya relative sangat mjurah dari harga asli barang tersebut.

sehingga banyak sekali anak muda yang kecanduan untuk memakai barang-barang trift. Berbelanja di trift shop tergolong murah karena barang bekas pakai atau barang yang sudah tidak di gunakan lagi. Selain itu kita pun bisa menawar harga yang diberikan dengan mudah.

Keuntungan dalam membeli barang trift sendiri yaitu kita dapat mengurangi penimbunan pakaian.
Pertama dengan membeli pakaian bekas, kamu dapat membantu orang untuk tidak menimbun pakaian.

Kedua, dengan membeli pakaian bekas, ada invrstasi keuangan yang jauh lebih kecil disetiap item.
Trifting adalah sebuah kegiatan mencari dan membali barang bekas. Namun pemerintah saat ini secara tegas telah melarang penjualan produk pakaian bekas impor atau trift.

Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu melalui peraturan Mentri perdagangan nomor 18 Tahun 2021.

Jokowi mengatakan, trifting dilarang karena menurutnya impor pakaian bekas dapat mengganggu industry tekstil di tanah air.

Baca Juga:Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia sekitar 70% dari emisi kendaraan bermotor.Stres dan Letih? Konsumsi 8 Buah ini Untuk Meredakannya

Pada intinya, Indonesia, impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi produsen lokal dan mencegah barang bekas yang tidak layak masuk kedalam negri. (*)

0 Komentar