Motor dan Mobil yang Berusia Lebih dari 3 Tahun Bakal Kena Razia di Jakarta, Begini Alasannya!

Motor dan Mobil yang berusia lebih dari 3 tahun
Motor dan Mobil yang berusia lebih dari 3 tahun akan terkena tilang. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Mulai hari ini, Selasa 1 November 2023, kendaraan termasuk motor dan mobil yang berusia lebih dari 3 tahun tidak diizinkan masuk ke DKI Jakarta.

Motor dan mobil yang berusia lebih dari 3 tahun tersebut wajib melewati razia jika ingin masuk ke daerah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ani Ruspitawati selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini terkait dengan penerapan aturan uji emisi yang baru.

Baca Juga:Prediksi Carabao Cup 2023 West Ham vs Arsenal: Arsenal Bakal Menang dan Konsisten?Harga Tiket Madura United vs Persib Bandung Terbaru 2023: Mulai dari 50K Sudah Bisa Nonton, Sungguh Murah Banget

Menurut Ani, mulai tanggal 1 November 2023, kendaraan roda dua dan roda empat yang berusia 3 tahun ke atas akan diperiksa secara ketat jika masuk ke wilayah Jakarta. Fokus pemeriksaan akan diarahkan kepada kendaraan yang berusia 3 tahun.

“Targetnya adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang berusia lebih dari tiga tahun. Pelanggaran akan diberikan sanksi tilang sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Ani seperti yang telah dilaporkan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Proses penindakan tilang motor dan mobil yang berusia lebih dari 3 tahun ini akan dilakukan di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, meskipun rincian mengenai lokasi razia masih dirahasiakan oleh pihak berwenang.

Biaya Tilang bagi Motor dan Mobil yang Berusia Lebih dari 3 Tahun

Karena kebijakan untuk menilang motor dan mobil yang berusia dari 3 tahun ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sanksi.

Kendaraan yang tidak lulus dalam pemeriksaan uji emisi akan dikenakan tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sanksi denda tilang uji emisi ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara rinci, peraturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.

Baca Juga:Prediksi Madura United vs Persib Bandung di BRI Liga 1 2023/2024: Persib Tak akan Beri 3 Poin secara Cuma-Cuma?Prediksi Lazio vs Fiorentina di Serie A 2023/2024: Lazio Bakal Menang di Kandang?

Besaran denda tilang akan berbeda untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

Sementara itu, mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sejumlah Rp500 ribu.

0 Komentar