Panji Gumilang Ditahan, Masyarakat Indramayu Sujud Syukur, ASRII: Terima Kasih Kepolisian

Perwakilan ASRII sujud syukur setelah Panji Gumilang ditahan
SUJUD SYUKUR. Perwakilan massa ASRII menggelar sujud syukur atas penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKCER.ID
0 Komentar

INDRAMAYU, RAKCER.IDPanji Gumilang ditahan. Setelah beredarnya informasi itu, perwakilan massa Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII) langsung menggelar sujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Indramayu, Rabu (2/8/2023).

Aksi ini dilakukan pasca ditetapkannya status tersangka terhadap Panji Gumilang oleh pihak kepolisian. Sekaligus penahanan orang nomor satu di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8) malam. Adapun aksi sujud syukur perwakilan massa ASRII merupakan bentuk rasa syukur dan dukungan kepada kepolisian yang telah menetapkan status tersangka tersebut.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Bicara Indonesia Emas 2045 di Depan Ribuan Santri Buntet Pesantren CirebonBambang Hermanto Minta Hotel dan Restoran Tak Pakai Gas Subsidi, Itu Hak Warga Miskin

Di lokasi, aksinya tak hanya sujud syukur, juga membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, pemerintah, MUI, dan Polri.

“Dari awal, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu dan beberapa LSM mendukung penegakan hukum Bareskrim Polri. Oleh karena Panji Gumilang sudah jadi tersangka, maka kami sujud syukur,” ungkap Koordinator Umum ASRII, Muhammad Sholihin.

Menurutnya, penetapan status tersangka Panji Gumilang berkat doa dari berbagai pihak.

“Ini semua berkat doa para kiai, ulama, masyarakat Indramayu. Yang mendangkalkan agama Islam harus hilang dari Indramayu. Aksi ini sebagai bentuk rasa syukur atas dikabulkankannya tuntutan kami,” jelasnya.

Ia menegaskan, Bareskrim Polri telah menunjukan langkah yang adil dalam menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang. Sehingga, upayanya patut didukung dan diapresiasi.

“Kami sangat senang, ternyata presiden, menkopolhukam, pemerintah semuanya, Indonesia negara hukum tidak pandang bulu dan kami bangga. Siapapun harus berlaku adil dan Bareskrim tunjukkan itu. Oleh karena itu, kami sujud syukur di Masjid Islamic Center Indramayu,” ujarnya.

Meski demikian, Solihin berharap Bareskrim segera memutuskan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Panji Gumilang. “Harapannya sama dengan kasus yang lain. Kami sepenuhnya percaya pada Bareskrim,” ucapnya.

Baca Juga:Nashrudin Azis Resmi Mundur dari Jabatan Walikota Cirebon, Siapa Sosok Penggantinya? Wakil Walikota Buka-bukaanDedi Mulyadi Berniat Maju Jadi Calon Gubernur Jabar, Tapi Partai Gerindra Beri Syarat Ini

Diketahui, Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Sedangkan ancaman hukuman atas pelanggarannya 10 tahun kurungan penjara.

0 Komentar