Proses PAW Fraksi PAN Kota Cirebon Masuk Tahap Verifikasi Berkas

VERIFIKASI. Tim kecil gabungan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas PAW Fraksi PAN Kota Cirebon sebelum dilayangkan ke Gubernur, di ruangan Sekretaris DPRD, Selasa (04/04). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
VERIFIKASI. Tim kecil gabungan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas PAW Fraksi PAN Kota Cirebon sebelum dilayangkan ke Gubernur, di ruangan Sekretaris DPRD, Selasa (04/04). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Proses Pengganti Antar Waktu atau PAW Fraksi PAN Kota Cirebon masih terus berproses di DPRD.

Berbekal surat PAW dari DPP dan DPW PAN, DPRD sudah bersurat ke KPU, untuk meminta berkas data hasil pelaksanaan Pemilu 2019, khusus untuk Dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, surat PAW yang dilayangkan pihaknya kepada KPU, sudah dibalas kurang dari waktu maksimal, lima hari yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Berlabuh ke Partai Demokrat, Mantan Kadisdik Kota Cirebon Maju jadi Wakil RakyatIni Jumlah Kerugian Akibat Banjir yang Menenggelamkan Rumah Warga Kota Cirebon

“KPU sudah memberikan berkas, membalas surat yang kita layangkan. Kita juga sempat diskusi tentang mekanisme, jadwal dan verifikasi faktual, data yang perlu dilampirkan,” ungkap Ruri.

Sebagai bentuk kehati-hatian, sebelum pengajuan PAW anggota DPRD Fraksi PAN ini maju ke Gubernur Jawa Barat, melalui Walikota Cirebon, dijelaskan Ruri, DPRD, KPU bersama Pemkot pun bersepakat membentuk, semacam tim kecil, yang akan menyiapkan, serta membahas dokumen persyaratan dari calon pengganti antar waktu.

Hal ini dilakukan, agar berkas yang maju nanti, sudah lengkap dan jelas sebagaimana ketentuan mempersyaratkannya, sehingga tidak ada lagi pengembalian berkas karena kekurangan persayaratan.

“Kita akan buat tim verifikator dari DPRD, KPU dan Eksekutif, untuk meverifikasi berkas, seperti LHKPN, surat kesehatan dan lainnya, sudah mulai verifikasi,” jelas Ruri.

Setelah tim tersebut menyatakan persyaratan pemberkasan lengkap, kata Ruri, maka pihaknya akan langsung mengirimkan ke Pemkot, berikut surat pengantar, agar Walikota Cirebon, bisa meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat.

“Nanti setelah lengkap, surat tertuju ke Walikota, untuk diteruskan Walikota ke Gubernur. Minggu ini rencana sudah kita layangkan ke Walikota,” jelasnya.

Sementara itu, Koordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menerangkan, untuk memenuhi PKPU Nomor 06 tahun 2019 tentang PAW anggota DPRD, pada pasal 22 ayat (6), KPU Kota Cirebon sudah menyerahkan berkas nama calon PAW kepada pimpinan DPRD yang, sudah secara langsung diterima oleh ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta sekretaris DPRD Kota Cirebon.

Baca Juga:MUDIK 2023: 250 Armada di Terminal Harjamukti, Cirebon, Siap Layani Pemudik Nama Sekda Kota Cirebon Dicatut Nomor WhatsApp Baru, Modusnya Iming-iming Beri Bantuan

Selanjutnya, sesuai kesepakatan, ia pun masuk dalam tim kecil yang memverifikasi berkas kelengkapan PAW sebelum maju ke Walikota.

0 Komentar