Pengadilan Geledah Keraton Kasepuhan, Raharjo Sedang Menggugat Luqman

Pengadilan Geledah Keraton Kasepuhan, Raharjo Sedang Menggugat Luqman
SIDANG KERATON. Tim Pengadilan Negeri Kota Cirebon mendatangi Keraton Kasepuhan guna melihat langsung aset yang disengketakan, sekaligus meminta keterangan dari para saksi, Jumat (18/3). Sidang lanjutan digelar di lokasi. FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Sidang lanjutan sengketa Keraton Kasepuhan digelar di lokasi, Jumat (18/3). Tim Pengadilan Negeri Kota Cirebon mendatangi keraton guna melihat langsung aset yang disengketakan, setelah mencuatnya kisruh sesama bangsawan hingga berujung pelaporan ke penegak hukum.

Masing-masing pihak yang bersengketa pun dihadirkan. Raharjo Djali selaku penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Tjandra Widyanta SH. Sementara di pihak Sultan Sepuh XV, Luqman Dzulkaedin tak nampak di lokasi. Namun diwakilkan oleh kuasa hukum, Dani Sofyandi SH.

Proses sidang dijaga ketat aparat keamanan sejak pukul 09.40 sampai pukul 11.00 WIB. Tim Pengadilan menggeledah dan meninjau sejumlah lokasi di area Keraton Kasepuhan. Sembari menghimpun keterangan dari para pihak yang bersengketa.

Baca Juga:Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benih Lobster, Rugikan Negara Rp2,1 MiliarSutisna Plt Sekwan, Ujianto Plt Kadis LH

Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Arie Ferdinan SH MH menjelaskan, kedatangan Tim Pengadilan memeriksa objek aset yang disengketa.

“Pemeriksaan objek sengketa. Apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini hanya itu aja. Kami turun ke lapangan,” jelasnya.

Hampir seluruh bagian utama Keraton Kasepuhan dikelilingi. Kedua belah pihak yang bersengketa pun memberikan keterangan sesuai yang diminta Tim Pengadilan.

“Kurang lebih 7. Semua dikelilingi. Ini bagian dari pembuktian juga dari para pihak,” kata Arie Ferdinan.

Setelah pemeriksaan di lokasi, rangkaian persidangan sengketa aset keraton berlanjut pada sidang keterangan saksi. Dalam hal ini, pihak penggugat memboyong 10 saksi. Termasuk dua saksi ahli. Sedangkan pihak tergugat menyodorkan dua saksi saja.

Sementara itu, Kuasa Hukum PRA Luqman Dzulkaedin, Dani Sofyandi SH mengaku tak keberatan terhadap pelaksanaan sidang di lokasi. “Kita sesuai dengan acara hukum yang berlaku, welcome aja. Nggak ada masalah kita,” ucapnya.

Menurut Dani, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan. Terkait sidang lanjutan, pihaknya siap menghadirkan saksi. “Selalu mengikuti proses. Kalau nggak ngikutin kita yang disalahkan,” pungkas Dani. (wan)

0 Komentar