Penting Bagi Wanita, Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

Penting Bagi Wanita, Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid
Buya yahya menjelaskan tentang hukum memotong kuku dan rambut saat haid.
0 Komentar

RAKCER.ID – Memotong kuku dan rambut harus dilakukan oleh seorang wanita, jika yang ingin dipotongnya adalah seorang wanita juga. Sebab jika yang memotongnya adalah laki-laki hukumnya akan berbeda.
Maka, Buya yahya menjelaskan tentang hukum memotong kuku dan rambut saat haid.
Haid sendiri merupakan sesuatu yang alami pada seorang wanita. Jika seorang laki-laki ingin memotong rambut wanita yang sedang haid, maka yang boleh dipotong adalah rambut istrinya, atau anak perempuannya, atau ibunya. Jika kepada orang lain maka hukumnya haram.
Melihat tidak boleh, begitupun dengan menyentuh tidak boleh. “Anda seorang tukang potong rambut memotong rambut yang bukan istri anda, haram,” kata Buya Yahya.
“Namun, jika seorang wanita yang memotong rambut wanita lainnya yang sedang haid, tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut,” ujar Buya Yahya.
Hanya sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut adalah makruh. “Kalau rontok biarin aja buang, gak usah pusing, nah ini kan masalah fiqih,” tambah Buya Yahya.
Agar lebih mudah, kaidahnya adalah jika ada seseorang dalam keadaan haid kemudian suci atau seseorang yang junub kemudian suci, maka tidak boleh melakukan sholat kecuali mandi besar.
Maka yang harus dimandikan adalah semua anggota tubuh yang dibawa dalam sholat. “Kalau anda punya rambut sepuluh meter, maka wajib dimandikan semuanya,” kata Buya Yahya.
Karena rambut tersebut dibawa dalam sholat, maka yang wajib dimandikan adalah yang dibawa dalam sholat. Sedangkan kuku yang dipotong dan rambut yang dipotong tidak dibawa dalam sholat, karena sudah terpisah dari tubuh. “Ya biarin saja, kok pusing. Itu loh fiqih,” tegas Buya Yahya.
Hanya diimbau untuk tidak memotong kuku dan rambut saat sedang haid. Namun wanita yang sedang haid tetap boleh memotong kuku dan rambut, terutama jika ada udzur tertentu.
Maka hukum memotong kuku dan rambut saat haid adalah boleh, dan disunnahkan untuk disucikan bekas potongan kuku atau rambut tersebut.
“Suami saya besok pulang, biar saya kelihatan cantik. Bolehlah begitu, sebab rambut saya kayak genderuwo. Menjadi boleh, makruhnya hilang,” ungkap Buya Yahya.

0 Komentar