Peraturan Terbaru, Penumpang PT Kereta Api Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen

Peraturan Terbaru, Penumpang PT Kereta Api Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen
TAK PERLU ANTIGEN. Persyaratan penumpang KA jarak jauh per tanggal 9 Maret 2022 tak perlu menyertakan bukti rapid test antigen dan PCR, selama sudah vaksin dua kali. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah mulai memberikan kelonggaran terhadap syarat perjalanan transportasi darat, termasuk moda transportasi kereta api. Menyusul hasil evaluasi terakhir yang disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terhitung sejak Rabu tanggal 9 Maret 2022 kemarin, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), persyaratan calon penumpang KA menjadi lebih mudah.

Baca Juga:Waduh, Dua Jabatan yang Masih Kosong Merupakan Posisi VitalSekda Kota Cirebon Yakin Dana Cadangan untuk Pilwalkot Aman

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menyampaikan, sesuai ketentuan terbaru tersebut, kini para calon penumpang KA jarak jauh tak lagi dipersyaratkan surat bukti non reaktif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Atau bukti negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Dengan catatan, sudah minimal dua kali menerima suntikan vaksin, atau sudah menerima suntikan vaksin booster.

“Syarat penumpang, terutama KA Jarak Jauh, calon penumpang yang sudah vaksin minimal 2 kali, atau booster, tidak perlu surat non reaktif antigen atau PCR. Kalau vaksinnya baru satu, wajib dilengkapi dengan surat bebas Covid-19. Baik rapid test antigen atau PCR, KA lokal, cukup vaksin minimal 1 kali,” ungkap Suprapto kepada Rakyat Cirebon.

Termasuk untuk calon penumpang anak di bawah 6 tahun, lanjut dia, tidak perlu surat vaksin dan rapid antigen. Sehingga cukup hanya didampingi oleh orang tuanya.

Selain mempermudah persyaratan calon penumpang, dijelaskan Suprapto, dari segi kapasitas, KA Jarak Jauh pun kini bisa menerapkan kapasitas maksimal hingga 100 persen. Sebelumnya, untuk KA jarak jauh hanya boleh membawa penumpang maksimal 80 persen saja.

Meskipun kapasitas maksimal sudah boleh diterapkan, namun saat ini perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon belum maksimal. Dari total program perjalanan sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2022, ada 140 perjalanan KA. Namun sampai saat ini masih di angka rata-rata 75-86 perjalanan KA.

“Perjalanan KA yang melintas di kita (Daop 3 Cirebon) belum maksimal, masih 60 persen,” ujar Suprapto.

0 Komentar