Parkir Sembarangan, Petugas Polres Kuningan Amankan 15 Sepeda Motor Bodong di Jalan Lingkar Timur

Petugas Polres Kuningan
GABUNGAN. Petugas Polres Kuningan mengamankan 15 sepeda motor bodong yang awalnya parkir sembarangan di jalan Lingkar Timur, Minggu 29 Januari 2023. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Petugas Polres Kuningan dan tim gabungan amankan belasan motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong, Minggu 29 Januari 2023.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas dan Satreskrim Polres Kuningan, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan patroli penertiban parkir tidak pada tempatnya di sejumlah titik.
Patroli ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di wilayah Kuningan. Petugas gabungan tersebut menyisir area terminal Kertawangunan Kuningan.
Saat polisi tiba, sejumlah pengendara motor yang terdiri dari berbagai komunitas mencoba untuk kabur. Petugas meminta para pengendara untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Patroli dilanjutkan menuju jalan lingkar timur, dan tampak sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir di bahu jalan. Pemilik kendaraan langsung berhamburan mencoba untuk kabur saat petugas akan memeriksa kelengkapan kendaraannya.
Hasilnya, 15 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat diamankan petugas. Sejumlah anak dibawah umur meminta orang tuanya datang dan memperlihatkan surat-surat kendaraan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, patroli ini dilakukan terhadap pengendara yang parkir tidak pada tempatnya.
“Patroli ini kami lakukan untuk penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan di sepanjang jalan lingkar timur,” ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari.
“Sebelumnya, kami mendatangi sekelompok pengendara motor yang sedang berkumpul di terminal Kertawangunan. Kami datangi mereka sekaligus memberikan imbauan agar safety riding dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” jelas Vino.
Vino menambahkan, sesuai dengan aturan dan rambu-rambu yang terpasang bahwa di sepanjang bahu jalan dilarang berhenti atau parkir.
Di jalan baru lingkar timur ini, kata Vino, didapati banyak kendaraan yang parkir kendaraannya di sepanjang bahu jalan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, ada sekitar 15 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Kami melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraannya ini untuk memastikan bahwa motor yang mereka gunakan bukan motor hasil kejahatan,” ujar Hafid.
“Yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut, kami lakukan pendalaman. Hal ini salah satu upaya untuk menekan peredaran motor dari hasil kejahatan,” sambung Hafid.

0 Komentar