Pileg 2024 di Kota Cirebon Terapkan 5 Daerah Pemilihan, Begini Skema Terbarunya

TETAPKAN DAPIL. PKPU nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Untuk Pileg 2024, Kota Cirebon ditetapkan 5 daerah pemilihan (dapil).
TETAPKAN DAPIL. PKPU nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Untuk Pileg 2024, Kota Cirebon ditetapkan 5 daerah pemilihan (dapil). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDDaerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi untuk Pileg 2024 di semua tingkatan pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
Ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi tersebut, sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu atau Pileg 2024.
Sesuai dengan PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum, tahap penetapan dapil, memang ada di antara tanggal 1 Januari 2023 sampai 9 Februari 2023, dan tertanggal 6 Februari kemarin, KPU sudah menerbitkan PKPU nomor 06 tahun 2023.
Menurut lampiran dari PKPU yang diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tertanggal 6 Februari 2023 tersebut, khusus untuk Kota Cirebon, dari dua rancangan yang diusulkan sebagai opsi, PKPU menetapkan rancangan II. Yakni Kota Cirebon akan diberlakukan lima daerah pemilihan.
Skemanya, Dapil Kota Cirebon 1 yakni Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan dengan alokasi 8 kursi. Dapil Kota Cirebon 2 Kecamatan Lemahwungkuk dengan 6 kursi.
Kemudian Dapil Kota Cirebon 3 yang meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga dengan 6 kursi. Dapil Kota Cirebon 4 yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Larangan dan Kecapi dengan 7 kursi. Serta Dapil Kota Cirebon 5, yakni Kecamatan Kesambi dengan alokasi 8 kursi.
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan dapil tersebut, Koordiv Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, akhir tahapan penetapan memang ada di tanggal 9 Februari. Namun bisa saja ditetapkan sebelumnya, seperti PKPU yang diteken pada tanggal 6 Februari kemarin.
“Kalau lihat sumbernya dari JDIH KPU, itu memang bisa diakses oleh pihak manapun. Tapi saya hanya akan menyampaikan sesuai tahapan, tidak mendahului tahapan. Kita tunggu surat resmi berupa keputusan KPU RI,” ungkap Mardeko.
Dikatakan Mardeko, meskipun naskah PKPU nomor 06 tahun 2023 sudah bisa diunduh melalui JDIH, untuk Kota Cirebon, pihaknya secara resmi belum bisa menyampaikan. Karena masih menunggu instruksi dari KPU RI.
“Belum ada (instruksi menyampaikan, red), karena sesuai tahapan itu nanti tanggal 9 Februari. Nanti KPU Kota Cirebon akan melakukan sosialisasi terkait PKPU penetapan Dapil,” imbuh Mardeko. (*)

0 Komentar