Rumah Pensiun Megah Jokowi di Colomadu Belum Memiliki Izin?

Rumah Pensiun Megah Jokowi di Colomadu Belum Memiliki Izin?
Dalam hitungan bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menutup masa jabatannya, memasuki babak baru sebagai mantan kepala negara.Pinterest/Rakcer.id
0 Komentar

Jakarta,Rakcer.id – Dalam hitungan bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menutup masa jabatannya, memasuki babak baru sebagai mantan kepala negara. 

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdiannya yang telah dilakukan selama dua periode, negara memberikan Jokowi berbagai keistimewaan, salah satunya adalah rumah pensiun yang luasnya tak tertandingi oleh mantan presiden mana pun.

Jokowi memilih untuk menghabiskan hari-harinya setelah pensiun di sebuah rumah yang terletak di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga:DPR RI Mendesak Percepatan Aturan Baru Pembatasan BBM PertaliteSsssttt! Diam-Diam Muhammadiyah Pertimbangkan Tawaran Jokowi untuk Kelola Tambang Organisasi Masyarakat

Luas lahan mencapai 1,2 hektare atau sekitar 12.000 meter persegi, menjadikannya yang terluas dibandingkan dengan rumah pensiun presiden-presiden sebelumnya.

Pembangunan rumah megah ini sudah mulai direncanakan, terlihat dari aktivitas pekerja yang mempersiapkan pagar sekitar area beberapa hari lalu.

Kades Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan kebanggaannya bahwa mantan RI 1 akan bertempat tinggal di desanya, namun ia juga menyoroti masalah besar: Izin pembangunan belum juga diterima.

Slamet menyatakan bahwa pembangunan rumah pensiun dijadwalkan mulai Juli 2024 dengan harapan selesai pada tahun 2025.

Meskipun demikian, surat perizinan dari kegiatan ini belum sampai ke pihak desa. Pihak penyelenggara, PT Tunas Jaya Sanur, diketahui tengah mengurus izin dari PLN, Telkom, dan Dinas PUPR.

Warga Desa Blulukan, termasuk Slamet, menyambut positif kehadiran Jokowi di tengah-tengah mereka.

Mereka berharap bahwa kehadiran mantan presiden akan memberi kontribusi penting bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga:Pemerintah Gandeng FIU Untuk Selidiki Aliran Dana Judi Online ke 20 NegaraApakah Cacar Air Menular? Begini Penjelasan & Pencegahannya

Rumah pensiun ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, adalah salah satu bentuk tunjangan yang didapat oleh mantan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Jokowi juga akan mendapatkan manfaat lain seperti gaji pensiun yang setara 100 persen dari gaji pokok terakhir, fasilitas kesehatan keluarga, mobil dinas, dan pengamanan khusus.

Dengan lokasi yang strategis dan tidak jauh dari atraksi wisata setempat, rumah pensiun Jokowi ini siap menjadi sebuah ikon baru di Karanganyar. Namun, seiring progres penyiapan lahan yang terus berlanjut, pertanyaan besar mengenai perizinan resmi pembangunan rumah tersebut masih menyisakan misteri.

0 Komentar