Sepeda Listrik dan Lampu Merah Jadi Bahasan Mahasiswa ke Dishub

Sepeda Listrik dan Lampu Merah Jadi Bahasan Mahasiswa ke Dishub
Mahasiswa UMC usai melakukan audiensi bersama Dishub Kab Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON.RAKCER.ID — Sepeda listrik dan lampu merah menjadi bahasan mahasiswa ke Dinas Perhubungan. Yakni Mahasiswa Universitas Mahasiswa Cirebon (UMC) saat menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Senin 28 Agustus 2023.

Isu tersebut dinilai krusial saling terkait dengan keamanan lalu lintas. Sehingga perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan. Pertama soal sepeda listrik yang banyak digunakan oleh anak-anak SD.

“Fenomena sepeda listrik yang dipakai anak-anak SD belakangan menjamur. Sering berlalu lalang di jalan-jalan. Itu kan cukup membahayakan bagi keselamatan mereka maupun pengguna jalan lainnya,” kata salah satu Mahasiswa, Ahmad Yahya.

Baca Juga:DPRD Sebagai Lembaga Pembelajaran Politik: Menggali Peran Penting dalam Proses DemokrasiLama Dijajah Belanda, Pesantren Tak Hilang

Kemudian terkait masalah lampu merah yang sering mati di beberapa persimpangan.  Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan potensi risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, lanjut Ahmad, berkaitan dengan perlintasan kereta api yang tidak dipasang.

“Kita sering melewati perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan pintu. Keberadaan pintu perlintasan yang tidak memadai ini menjadi masalah serius dalam memastikan keselamatan para pengguna jalan,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM menjelaskan untuk menjaga keamanan lalu lintas, khususnya di lingkungan sekitar kampus. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyedia pelayanan publik.

“Terkait dengan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak SD, Dishub berencana untuk meningkatkan edukasi dengan melibatkan petugas mereka dalam upacara bendera sekolah. Peraturan Dishub yang mengatur penggunaan sepeda listrik juga ditegaskan, termasuk usia minimal 12 tahun dan penggunaannya di jalan non-nasional maupun propinsi,” terang Asdullah.

Adapun masalah lampu merah yang sering mati, tergantung keberadaan lampu merahnya diposisi jalan mana. Karena kewenangan Dishub terbatas. “Kalau jalan propinsi tentunya itu merupakan tanggung jawab Dishub propinsi. Kalau jalan nasional merupakan tanggung jawab Kemenhub. Kecuali kalau di jalan kabupaten merupakan tanggungjawab dishub,” terangnya.

Pertemuan pun berlangsung dalam suasana yang konstruktif. Dishub berkomitmen untuk meningkatkan keamanan lalu lintas. Mahasiswa pun mengharapkan tindakan konkret akan segera diambil untuk mengatasi masalah-masalah yang telah diidentifikasi. (zen)

0 Komentar