CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong penyusunan aturan teknis turunan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Perwali ini dinilai sangat mendesak agar aspirasi para pelaku seni dan budaya di Cirebon dapat terakomodasi.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi III saat rapat kerja bersama para pegiat seni budaya, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.
Baca Juga:Siti Farida Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa BaratTurun Reses, Herman Khaeron Gelar Pasar Murah Hingga Berikan Studium General untuk Kader HMI
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf MPd, menegaskan bahwa Perda Nomor 7/2024 membutuhkan penjabaran yang lebih spesifik dan detail.
Karena itu, kehadiran Perwali menjadi syarat mutlak untuk menjalankan payung hukum tersebut di lapangan.
Pihaknya secara khusus telah memberikan instruksi kepada Disbudpar untuk segera menyelesaikan draf rancangan aturan teknis tersebut.
“Arahan kita kepada Disbudpar itu untuk segera memastikan draf tersebut selesai. Raperwal-nya segera di-fix-kan, sehingga nanti masukan-masukan dari budayawan itu bisa terakomodir di tataran teknisnya,” ungkap Yusuf.
Selain menyoroti penyelesaian Raperwal, pada rapat tersebut juga membahas isu strategis lainnya, yakni perihal jaminan pelestarian budaya lokal di Kota Cirebon.
Yusuf memberikan sinyal kuat bahwa legislatif siap mengambil langkah proaktif jika aturan yang ada saat ini belum cukup melindungi warisan budaya daerah.
Menurutnya, jika aspek pelestarian budaya ternyata belum tercakup secara komprehensif di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan mengambil inisiatif untuk membentuk produk hukum baru.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Terima Rekomendasi LKPj 2025 Dari DPRDSiti Farida Hadiri Forum Aswakada 2026 di Jakarta
Komisi III DPRD berharap aturan teknis dalam perwali ini dapat mempercepat sinergi antara pemerintah dan para pegiat seni dan budaya, sehingga iklim seni dan budaya di Kota Cirebon dapat terus lestari dan berkembang.
“Tadi juga disinggung terkait dengan pelestarian budaya. Ketika poin ini tidak masuk di Perda 7/2024 itu, ya nanti akan menjadi inisiatif Komisi III untuk di-Raperda-kan dan diajukan ke Bapemperda,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyampaikan, Perda 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan hanya bersifat makro.
Atas dasar itu, untuk menjabarkan regulasi tersebut akan diterangkan melalui peraturan walikota.
