CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tingkat Kota Cirebon tahun 2026 di halaman Balai Kota Cirebon, Rabu (20/5).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, hadir mewakili Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
Upacara yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, ASN, serta perwakilan organisasi kepemudaan.
Baca Juga:Komisi III Dorong Perwali Pemajuan Kebudayaan Segera DisusunSiti Farida Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat
Dalam pengantarnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menyampaikan bahwa momentum Harkitnas tahun ini harus dimaknai sebagai titik balik untuk memperkuat pondasi daerah dalam menghadapi tantangan zaman yang kian kompleks.
“Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi kita semua untuk merefleksikan kembali nilai-nilai persatuan, kesatuan, dan nasionalisme dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada saat ini,” ungkap Iing.
Pada kesempatan tersebut, Iing membacakan Sambutan tertulis Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Melalui pidato tertulisnya, Menteri Komunikasi dan Digital mengingatkan kembali momentum fundamental berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai “fajar menyingsing” bagi kesadaran berbangsa.
Pada saat itu, kaum terpelajar pribumi mulai menyatukan kekuatan melampaui sekat kedaerahan. Namun di tahun 2026 ini, medan perjuangan telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Pemerintah pusat pun menegaskan bahwa visi kemandirian negara kini diwujudkan melalui program strategis nasional yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat, termasuk ikhtiar besar melindungi generasi muda di ruang digital.
Salah satu langkah konkretnya adalah pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sejak awal tahun ini.
Baca Juga:Turun Reses, Herman Khaeron Gelar Pasar Murah Hingga Berikan Studium General untuk Kader HMIPemkot Cirebon Terima Rekomendasi LKPj 2025 Dari DPRD
Bahkan per 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya demi memastikan tumbuh kembang anak di ruang digital yang sehat dan beretika.
Menutup pembacaan sambutan Menteri, Iing menekankan bahwa substansi dari pidato tersebut sangat relevan dengan komitmen Pemkot Cirebon saat ini.
