Soal Cirtim, Tahapannya Bupati Lempar ke DPRD

Soal Cirtim, Tahapannya Bupati Lempar ke DPRD
MENGAKU. Bupati Cirebon, Imron mengaku telah menandatangani rekomendasi bupati terkait Cirebon Timur untuk dijadikan Daerah Otonomi Baru. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg belum lama ini, telah melakukan penandatanganan terkait rekomendasi daerah otonomi baru (DOB). Isinya, menyepakati bahwa Cirebon Timur yang kini tengah diperjuangan, layak untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pasca penandatanganan, pihak eksekutif pun menyerahkan tahapannya, ke DPRD. “Itu kan tahapan awal. Jadi tahapan awal ini penandatanganan rekomendasi. Kemarin kan sudah. Nanti akan dibahas DPRD,” kata Imron, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Jumat (9/6).

Setelah itu (tahapan di DPRD,red) lanjut Imron, keluarlah kajian tentang masalah Daerah Otonomi Baru (DOB). “Intinya, kami sudah menandatanganinya. Nanti diproses dewan. Setelah itu, keluar juga rekomendasi DPRD. Lalu akan dibentuk tim kajian. Baru diserahkan ke provinsi. Sekarang kita tunggu saja bahasan di DPRD,” tuturnya.

Baca Juga:Tanggapi Perlawanan Pemilik Bangli, Komisi III Jadwalkan Rapat Kerja16,3 Ton Sampah Berhasil Dibersihkan Karyawan Indocement

Imron sendiri mengaku belum sampai pada tahapan mengkaji. Karena tahapan di DPRD itu harus dilewati terlebih dulu. Karena kata dia, membutuhkan biaya, harus dianggarkan. Adapun kajian akademiknya sudah masuk di APBD perubahan tahun 2023 serta APBD murni tahun 2024.

“Kan kita (eksekutif, red) dengan DPRD harus sama pandangannya,” kata Imron.

Adapun tahapan yang saat ini telah dilewati, bupati baru melakukan penandatanganan rekomendasi saja. “Bahwa kita setuju. Begitu,” katanya. “Ini (penandatangan rekomendasi,red) demi kemaslahatan peningkatan pemerataan pembangunan dan WTC sudah layak untuk segera menjadi Daerah Otonomi Baru,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa 6 Juni 2023 pukul 21.15 WIB penandatanganan rekomendasi bupati terhadap Cirebon Timur menjadi DOB sudah dilakukan. Disaksikan pengurus FCTM, Kabag Pemerintahan, Kabaghukum, asisten daerah serta sejumlah tokoh, ulama. Dilaksanakan di rumah dinas bupati, Jalan Kartini Nomor 7 Kejaksan Kota Cirebon.

Sementara itu Ketua FCTM KH Usamah Mansur menjelaskan dengan adanya penandatanganan rekomendasi bupati cirebon ini, artinya Cirebon Timur sudah saatnya dimekarkan. Kedepan tinggal menentukan langkah berikutnya, baik kajian maupun menyampaikan statuta dan rekomendasi Bupati ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Semua telah sepakat bahwa pemekaran merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan seluruh aspek kehidupan. (zen)

0 Komentar