Total Kerugian Investasi Bodong Capai Rp3,1 Miliar, Pelaku Diancam 4 Tahun Penjara

investasi bodong
PENIPUAN. Kapolres Majalengka memberikan keterangan terkait kasus investasi bodong, di halaman Mapolres Kuningan, Jumat 27 Januari 2023. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.IDInvestasi bodong dengan modus usaha katering, menyebabkan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah korban 23 orang.
Polres Kuningan menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) sebagai tersangka kasus investasi bodong tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku investasi bodong kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kuningan, Jumat 27 Januari 2023.
Terungkapnya investasi bodong ini berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas. Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.
“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban,” terang kapolres.
“Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu dan pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga biasa,” papar Dhany.
Disebutkan Dhany, awal kasus ini terjadi Agustus tahun 2022, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang.
Total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.
“Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan,” terangnya.
“Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” sebut Dhany.
Pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.
Padahal sebetulnya uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri.
“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakannya untuk membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” kata Dhany.
Sampai saat ini, tidak ada pelaku lain dalam kasus investasi bodong tersebut. Pelaku mengaku melakukannya sendirian. *

0 Komentar