5 Ciri-Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal atau Tak Resmi

Ciri-Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal atau Tak Resmi
Ada beberapa hal yang harus kita ketahui dalam mengenali imei ilegal atau tak resmi. FOTO:@IMEI/RAKCER.ID
0 Komentar

3. Harga jual lebih murah

Ponsel BM biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih murah dari harga resminya. Hal ini dilakukan untuk memastikan ponsel terjual dengan cepat, meskipun sinyal dapat terputus kapan saja karena pemblokiran IMEI.

Harga murah, di sisi lain, ditujukan untuk pengguna yang hanya menggunakan ponselnya untuk hiburan dan akses data melalui jaringan WiFi.

4. Tidak ada garansi resmi Indonesia

Distributor lokal yang mengimpor langsung dari luar negeri kerap kali menjual ponsel BM. Akibatnya, apa yang diiklankan tidak memiliki garansi pabrikan seluler yang sah.

Baca Juga:TERBAIK !! Rekomendasi 5 Pesawat Remote Control Mulai Dari Rp 100 ribuan!!!!5 Aplikasi Android Pembuat Cover Wattpad Terbaik

Namun ada juga distributor yang bermain secara legal dan memberikan garansi langsung dari distributornya.

5. Ponsel yang dibeli di negara lain

Ponsel yang dibeli di luar negeri yang merupakan produk resmi di negara asalnya tidak memiliki IMEI yang terdaftar di SIBINA.

Dalam hal ini, pengguna tetap dapat menggunakan ponsel di Indonesia dengan mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai.

Meski pendaftaran IMEI gratis, konsumen harus membayar Bea Masuk dan Pajak Impor (PDRI) jika harga ponsel melebihi US$500.

Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir

Bea Cukai dapat mendaftarkan IMEI menggunakan aplikasi Mobile Customs atau website Bea Cukai. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html untuk mendaftar ke Bea Cukai.

2. Lengkapi formulir pendaftaran IMEI ponsel

3. Berikan semua data dan dokumentasi yang diperlukan

4. Klik “kirim” jika semua informasi valid dan lengkap.

5. Pendaftar akan diberikan kode QR sekaligus nomor registrasi.

6. Selanjutnya, pergi ke kantor Pabean setempat dan minta izin.

7. Jika aplikasi disetujui, pendaftar harus membayar pajak apa pun, dan ponsel cerdas yang terdaftar dengan IMEI dapat digunakan kembali.

Baca Juga:Wajib Tahu!! Begini 6 Cara Menghindari Penipuan Online yang Meresahkan!Begini 6 Cara Registrasi IMEI Serta Cara Daftarnya Tanpa Ke Bea Cukai

Nah, itu tadi Ciri-Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal atau Tak Resmi.(*)

Simak berita dan informasi artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar