CIREBON, RAKCER.ID – Pembahasan kali ini yakni mengenai Ciri-Ciri ponsel dengan IMEI ilegal atau tak resmi. Karna, ponsel dengan IMEI yang tak resmi akan sangat merugikan, baik para pengguna atau pihak lainnya.
Penjualan ponsel di pasar gelap (BM) masih marak di Indonesia. Ponsel BM adalah alat komunikasi yang dijual dengan melanggar larangan resmi.
Smartphone yang sah akan memiliki data IMEI yang terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian dan mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga:TERBAIK !! Rekomendasi 5 Pesawat Remote Control Mulai Dari Rp 100 ribuan!!!!5 Aplikasi Android Pembuat Cover Wattpad Terbaik
Apa Itu IMEI?
IMEI (International Mobile Equipment Number) adalah nomor satu-satunya yang digunakan sebagai perangkat identitas dalam jaringan telekomunikasi seluler.
Setiap slot kartu SIM di gadget memiliki IMEI masing-masing. Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM aktif, nomor IMEI akan berbeda.
IMEI yang terdiri dari 14-16 digit angka akan diatur oleh pemerintah Indonesia mulai 19 April 2020.
Semua ponsel IMEI yang diaktifkan setelah 18 April 2022 harus terdaftar di SIBINA agar tidak diblokir.
Ponsel tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan dari perusahaan telekomunikasi Indonesia pada saat dibatasi, yang ditandai dengan tidak adanya sinyal (no signal).
Smartphone ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar di SIBINA diklasifikasikan sebagai ponsel BM. Ada ponsel dengan IMEI resmi yang diperoleh dari luar negeri tetapi belum terdaftar di SIBINA; Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui Bea dan Cukai.
Ciri-ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal Atau Tak Resmi
Saat diberikan kepada konsumen, penjualan ponsel BM dengan IMEI haram memiliki ciri khas tersendiri. Beberapa ciri-ciri ponsel dengan IMEI Ilegal atau tak resmi yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Wajib Tahu!! Begini 6 Cara Menghindari Penipuan Online yang Meresahkan!Begini 6 Cara Registrasi IMEI Serta Cara Daftarnya Tanpa Ke Bea Cukai
1. Tidak ada sinyal operator telekomunikasi.
Karena ponsel BM tidak dilarang di SIBINA, IMEI-nya diblokir. Akibatnya, ponsel di Indonesia tidak bisa menerima sinyal dari operator telekomunikasi hingga blok IMEI dicabut.
2. IMEI tidak ditemukan di database resmi
Setiap ponsel haram yang disita memiliki IMEI yang belum masuk atau tidak terdaftar di database pemerintah. Laman imei.kemenperin.go.id Kemenperin bisa digunakan untuk cek IMEI ponsel.
