Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, membantah dan mengklarifikasi dugaan penyuapan dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej. Sholeh Amin menyatakan bahwa hal tersebut adalah pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Helmut Hermawan.
Sholeh Amin menjelaskan bahwa pertemuan antara Helmut dan Eddy dimediasi oleh seorang pengacara, Anita Z., teman sekampung Eddy.
Awalnya, Eddy memberikan saran hukum dan merekomendasikan seorang pengacara untuk menangani masalah Helmut. Namun, ketika biaya jasa hukum sebesar Rp4 miliar diajukan, Helmut bersama dengan pemilik perusahaan dan Direktur Utama lainnya, mengirimkan uang tersebut.
Baca Juga:Pelatih Timnas Jepang U-17 dan Polandia U-17 Kaget dengan Macetnya BandungPrediksi Jepang U-17 vs Polandia U-17 di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia: Siapa yang Bakal Menang di Pertandingan Ini?
Selanjutnya, Eddy secara proaktif meminta tambahan uang untuk promosi dan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Sholeh Amin menyatakan bahwa uang tersebut diberikan karena ancaman akan membatalkan status tahanan dalam penangguhan dan tidak menerbitkan SP3 atas masalah di Bareskrim Polri.
Dia menegaskan bahwa Helmut Hermawan mengadukan pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh Eddy Hiariej kepada Indonesia Police Watch.
Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.
