Memilih hewan yang diperoleh secara sendiri dapat membantu Anda menyempurnakan layanan pengorbanan Anda.
Selain itu, Anda dapat berkurban secara berkelompok hingga tujuh orang untuk seekor sapi dan hingga sepuluh orang untuk seekor unta.
4. Hewan kurban tersebut harus sehat dan tidak cacat sedikitpun
Baca Juga:6 Tempat Terdingin di Dunia, Awas Bisa Membeku Karena Sangat Dingin 6 Hewan Khas Artik, yang Harus Kamu Ketahui dan Memiliki Ketahan Tubuh yang Kuat
Hewan yang dikurbankan itu harus dalam keadaan sehat dan bebas cacat agar dapat dijadikan kurban.
Hewan yang ekor atau telinganya putus, kakinya pincang atau rusak dianggap cacat dalam pengertian ini.
Selain itu, hewan yang sedang hamil atau sangat kurus tidak dapat dijadikan kurban. Menggunakan hewan yang sehat, montok, dan lengkap fisiknya merupakan salah satu syarat hewan kurban.
5. Penyembelihan hewan kurban harus sesuai waktu yang ditentukan
Terakhir, waktu penyembelihan hewan kurban harus sesuai ketentuan syariat Islam.
Menurut Ibnu Rusyd dari Mazhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah saat terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga:Bisa Hidup di Suhu Ekstrim dan Beku yang Sangat Keras, Fakta Menakjubkan tentang Suku Inuit5 Fakta Tentang Rodrigues Solitaire yang Mungkin Belum Kamu Ketahui Sebelumnya
Namun, menurut Madzhab Syafii batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Nah itu tadi adalah pembahasan tentang Ketentuan Hewan Qurban yang Layak Untuk Disembelih semoga bisa menambah pengetahuan kamu tentang hewan kurban semoga saja bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.(*)
