Daftar Daerah Siap Terbitkan SK PPPK 2024 Tahap 1, Gaji Cair Awal Maret!

Daftar Daerah Siap Terbitkan SK PPPK 2024 Tahap 1, Gaji Cair Awal Maret!
Gaji cair Maret, daftar daerah yang telah menetapkan SK PPPK 2024 Tahap 1. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa ada tiga daerah yang telah siap menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK 2024 tahap 1.

Rencananya, SK tersebut akan resmi diterbitkan pada bulan Maret 2025 mendatang.

Daftar Daerah Proses Penerbitan SK PPPK 2024

Lalu, daerah mana saja yang menjadi yang pertama dalam proses penerbitan SK PPPK 2024? Berikut rinciannya:

Baca Juga:PPPK Melaju, CPNS 2024 Masih Menunggu! Begini Nasib Penetapan NIP CPNS 2024THR 2025 Kapan Cair? Karyawan Swasta Bisa Dapat Bonus Lebih Besar!

1. Kabupaten Buleleng, Bali

Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali menjadi daerah tercepat dalam pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024. Efisiensi waktu yang tinggi menjadikan Buleleng sebagai daerah pertama yang siap menerbitkan SK PPPK.

Diperkirakan, SK PPPK di Kabupaten Buleleng akan mulai berlaku pada awal Maret 2025. Dengan demikian, para PPPK di wilayah ini akan mulai menerima gaji pertamanya pada tanggal 1 Maret 2025.

Menariknya, kontrak kerja di Buleleng berlangsung hingga PPPK mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Provinsi Kepulauan Riau

Berbeda dengan Kabupaten Buleleng, PPPK di Provinsi Kepulauan Riau memiliki kontrak kerja dengan durasi lima tahun.

Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun SK PPPK di Kepulauan Riau juga diperkirakan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, kontrak kerja yang diberikan lebih singkat dibandingkan dengan daerah lain. F

aktor usia menjadi salah satu penyebab utama mengapa perjanjian kerja PPPK di wilayah ini hanya berlaku selama lima tahun.

Baca Juga:7 Tanaman Hias yang Beracun bagi Kucing, Waspada Demi Keselamatan Si ManisSanksi Tegas! Dedi Mulyadi Gercep Hubungi SMAN 6 Depok, Sindir Study Tour yang Nekat Berangkat Meski Dilarang

Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK

Sebagai informasi, ASN memiliki batas usia pensiun yang dikategorikan sebagai berikut:

1. Jabatan Manajerial

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

2. Jabatan Nonmanajerial

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, batas usia bagi PPPK diatur sebagai berikut:

58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

0 Komentar