Per 1 Oktober 17 ASN Pensiun, 131 PNS Naik Pangkat dan Dua Diberhentikan Secara Hormat

Pemkot Cirebon
17 ASN di lingkungan Pemkot Cirebon pensiun, per tanggal 01 Oktober 2026, ada yang naik pangkat ada juga yang diberhentikan secara hormat. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Dinamika kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terus berjalan, dimana per 1 Oktober 2026, sedikitnya 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi memasuki masa pensiun.

17 ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Oktober ini terdiri dari 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika dilihat berdasarkan jenis jabatan, ASN yang memasuki BUP tersebut terdiri atas dua ASN pada jabatan struktural, dua ASN pada jabatan pelaksana, serta 13 ASN pada jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga:Bakal Ditempati Damkar, Komisi I Tinjau Kelayakan Eks Kantor DisnakerSiti Farida Dorong Produk UMKM Tersertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober

Kepala Basan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno menyampaikan bahwa memasuki masa purna tugas merupakan bagian dari siklus perjalanan pengabdian seorang ASN.

“Pensiun ini bukan akhir dari pengabdian. Ini adalah bagian dari perjalanan karier ASN, setelah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur,” ungkap Budi, sapaan akrabnya.

Selain memasuki masa pensiun bagi 17 ASN, lanjut Budi, bulan Oktober ini juga menjadi momentum bergeraknya proses kenaikan pangkat bagi sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Data di BKPSDM mencatat, terdapat 131 PNS dengan kenaikan pangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 PNS berada pada golongan III/d ke bawah, 12 PNS berada pada golongan IV/a sampai dengan IV/b, dan tiga PNS berada pada golongan IV/c ke atas.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan karier ASN terus berjalan, baik melalui pengembangan karier, kenaikan pangkat, maupun proses purna tugas.

Di sisi lain, per Oktober ini, BKPSDM juga mencatat adanya dua PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin, dan ia memastikan proses pemberhentian dua PNS ini merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Eks Kantor Disnaker Bakal Ditempati DamkarFraksi NasDem Hampir Tolak Perubahan APBD 2026

“Dalam manajemen ASN, setiap proses kepegawaian memiliki ketentuan dan konsekuensinya masing-masing. Ada yang memasuki masa pensiun, ada yang memperoleh kenaikan pangkat, dan ada pula yang harus menjalani proses pemberhentian sesuai aturan,” jelas Budi.

Semua proses yang berjalan, kata Budi, baik kenaikan pangkat maupun pemberhentian, ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang tertib, objektif, dan berkeadilan.

0 Komentar