Terkait dengan ketentuan sendiri, dijelaskan Sri, Effendi Edo sebagai PPK, sebelum enam bulan menjabat terhitung sejak pelantikan, bisa melakukan pengisian jabatan, dengan catatan harus berizin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelum 6 boleh, tapi harus berizin ke Kemendagri. Apalagi kalau kosong banyak, seperti kondisi kita. Nanti ke BKN dulu untuk mendapatkan persetujuan teknis (pertek). Kalau nanti butuh izin Kemendagri, maka harus ke Provinsi dulu, keluar rekom Provinsi baru ke Kemendagri. Jadi panjang prosesnya,” tuturnya.