CIREBON, RAKCER.ID – Kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah identitas penting yang harus dimiliki setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanpa kartu ini, banyak urusan administratif bisa terhambat.
Sayangnya, masih banyak PNS baru yang bingung bagaimana cara membuat kartu pegawai ini.
Nah, artikel ini bakal jadi panduan lengkap buat kamu yang ingin tahu langkah-langkah, syarat, dan prosedur pembuatan kartu pegawai PNS. Simpel dan jelas, yuk simak sampai tuntas!
Baca Juga:PNS Wajib Tahu! Cek Kartu Pegawai Bisa Selamatkan Gaji & TunjanganmuNomor Kartu Pegawai PNS: Jangan Ngaku ASN Sejati Kalau Belum Tahu Cara Ceknya!
Apa Itu Kartu Pegawai PNS?
Kartu Pegawai PNS adalah identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk setiap PNS yang terdaftar.
Fungsinya bukan hanya sebagai tanda pengenal, tapi juga sebagai syarat akses ke berbagai layanan kepegawaian. Mulai dari penggajian, tunjangan, hingga layanan kesehatan, semua membutuhkan kartu ini. Jadi, jangan sampai belum punya ya.
Syarat Membuat Kartu Pegawai PNS
Sebelum datang ke bagian kepegawaian, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen ini:
1. Nomor Induk Pegawai (NIP)
Ini adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada PNS. Wajib ada karena jadi dasar pencatatan data.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Digunakan untuk memverifikasi data diri kamu.
3. Fotokopi Ijazah Terakhir
Untuk memastikan kamu memenuhi syarat pendidikan sesuai jabatan.
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS
Ini dokumen utama sebagai bukti kamu resmi menjadi PNS.
Cara dan Prosedur Membuat Kartu Pegawai PNS
Bikin kartu pegawai PNS nggak sulit, asal tahu alurnya. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti:
1. Ajukan Permohonan ke Bagian Kepegawaian
Datangi HRD atau bagian kepegawaian instansi kamu. Minta formulir permohonan dan isi dengan data lengkap.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pengajuan, dokumen kamu akan diperiksa. Pastikan semua data seperti NIP, KTP, ijazah, dan SK sesuai.
3. Pencetakan Kartu Pegawai
Baca Juga:CPNS Zaman Now : Bukan Cuma Pegawai Negeri, Tapi Agen Perubahan yang Dibutuhkan Bangsa!Gaji CPNS 2025: Apakah Benar-Benar Worth It? Simak Fakta Menarik dan Benefitnya!
Jika semua data lolos verifikasi, kartu akan dicetak. Biasanya dicetak oleh instansi yang punya fasilitas khusus.
4. Pengambilan Kartu Pegawai
Setelah dicetak, kamu akan diminta mengambil kartu di bagian kepegawaian. Periksa data yang tercetak, jika ada yang salah segera minta perbaikan.