RAKCER.ID – Membuat paspor kini tidak lagi mengharuskan Anda untuk berdiri di antrean panjang sejak subuh di kantor imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memangkas birokrasi tersebut melalui kehadiran aplikasi resmi bernama M-Paspor.
Lewat aplikasi ini, Anda bisa mengunggah dokumen, memilih lokasi kantor imigrasi, menentukan hari kunjungan, hingga melakukan pembayaran langsung dari rumah.
Meskipun sistemnya sudah berbasis digital, masih banyak pemohon yang mengeluhkan kendala teknis saat proses pengajuan. Mulai dari aplikasi yang mendadak error, kuota antrean yang selalu penuh, hingga dokumen yang ditolak oleh sistem.
Baca Juga:Anti-Hilang! Panduan Lengkap Memindahkan Semua Data ke Smartphone Baru dengan Aman Pertarungan Smartphone Kelas Menengah 2025: Mana yang Paling Layak Dibeli?
Agar proses pengajuan Anda berjalan mulus tanpa hambatan, simak panduan lengkap dan trik khusus cara daftar paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut ini.
Persiapan Dokumen Sebelum Membuka Aplikasi
Kunci utama agar pengajuan Anda langsung disetujui tanpa penolakan adalah validitas dokumen. Sebelum membuka aplikasi M-Paspor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen wajib dalam bentuk fisik dan hasil foto yang jelas.
Untuk permohonan paspor baru bagi dewasa, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah sekolah, atau Surat Baptis (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua secara jelas).
Pastikan semua data di dokumen tersebut sinkron. Satu huruf saja berbeda pada penulisan nama antara KTP dan Akta Kelahiran bisa membuat pengajuan Anda ditolak saat verifikasi wawancara.
Langkah demi Langkah Mendaftar di Aplikasi M-Paspor
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengikuti urutan proses pendaftaran di bawah ini:
1. Unduh dan Registrasi Akun
- Cari dan unduh aplikasi M-Paspor resmi buatan Direktorat Jenderal Imigrasi di Google Play Store atau Apple App Store.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan klik “Daftar Akun”.
- Isi data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
- Buat kata sandi yang kuat lalu lakukan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
2. Pengajuan Permohonan Baru
- Masuk ke akun yang sudah diverifikasi, lalu pilih menu “Pengajuan Permohonan”.
- Di sini, Anda akan diminta memilih jenis permohonan, apakah untuk paspor baru atau penggantian paspor (perpanjangan).
- Pilih juga jenis paspor yang diinginkan: Paspor Biasa atau Paspor Elektronik (E-Paspor).
