Ketika minat pasar jauh melampaui jumlah saham yang dialokasikan untuk porsi publik, bursa akan menerapkan mekanisme penjatahan proporsional atau scale back.
Berdasarkan ketentuan operasional PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan BEI, investor tidak perlu khawatir mengenai keamanan modal mereka jika alokasi pemesanan tidak terpenuhi sepenuhnya.
Jika seorang investor memesan saham dalam jumlah tertentu namun hanya mendapatkan sebagian kecil akibat penjatahan yang ketat, sisa dana yang tidak terpakai akan dikembalikan secara otomatis.
Baca Juga:Tips Berburu Harga Paket Menu Promo Pizza Hut Terbaru via Aplikasi dan Diskon BankHarga Paket Menu Promo Pizza Hut Terbaru Jajan Hemat QU4RTZA Kini Hanya Rp99 Ribu
Mekanisme refund ini akan langsung dikreditkan kembali ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing investor melalui sistem kliring terintegrasi, paling lambat pada hari pendistribusian saham atau satu hari sebelum tanggal pencatatan resmi di bursa.
Masuknya portofolio bervariasi seperti RANS di industri kreatif dan JECX di sektor kesehatan membuktikan bahwa pasar ekuitas domestik tetap menjadi wadah likuid bagi korporasi untuk berkembang.
Bagi investor, kedisplinan dalam membaca prospektus ringkas serta pemahaman yang matang terhadap regulasi sistem penawaran umum perdana saham IPO merupakan kunci utama untuk meminimalkan risiko investasi di pasar perdana.(*)
