RAKCER.ID – Pasar modal Indonesia kembali bergerak dinamis menjelang penghujung paruh pertama tahun ini. Sejumlah perusahaan dari berbagai sektor bersiap mengambil langkah strategis untuk memperluas ekspansi bisnis mereka dengan melepas saham ke publik.
Dua nama yang paling menyedot perhatian investor saat ini adalah PT RANS Entertainmen Indonesia (RANS) dan emiten yang bergerak di sektor pelayanan kesehatan, PT Nitrasanata Dharma (JECX).
Rencana pencatatan saham perdana (listing) kedua perusahaan tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang daftar korporasi yang memilih pasar modal sebagai instrumen pendanaan jangka panjang.
Baca Juga:Tips Berburu Harga Paket Menu Promo Pizza Hut Terbaru via Aplikasi dan Diskon BankHarga Paket Menu Promo Pizza Hut Terbaru Jajan Hemat QU4RTZA Kini Hanya Rp99 Ribu
Bagi para pelaku pasar, terutama investor publik dan ritel, momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk kembali mencermati regulasi dan aturan main yang berlaku dalam sistem penawaran umum perdana saham IPO.
Digitalisasi Lewat Mekanisme e-IPO
Proses penggalangan dana di bursa kini jauh lebih transparan dan inklusif berkat implementasi sistem elektronik yang dikenal dengan e-IPO.
Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem ini sengaja dirancang guna memotong hambatan geografis dan birokrasi, sehingga seluruh lapisan investor di Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk memesan saham perdana.
Dalam sistem penawaran umum perdana saham IPO berbasis elektronik ini, ada beberapa tahapan krusial yang wajib dilalui oleh emiten dan dipahami oleh calon pembeli. Tahapan tersebut terbagi menjadi empat fase utama:
- Masa Penawaran Awal (Bookbuilding): Pada fase ini, perusahaan bersama penjamin emisi (underwriter) mengumumkan kisaran harga saham. Investor dapat mengajukan minat beli sekaligus memasukkan penawaran harga yang dianggap ideal dalam rentang tersebut.
- Masa Penawaran Umum (Offering): Setelah mengantongi pernyataan efektif dari OJK, harga final per lembar saham akan dikunci. Investor yang sebelumnya ikut serta dalam bookbuilding wajib melakukan konfirmasi pemesanan ulang.
- Masa Penjatahan (Allotment): Sistem e-IPO akan menghitung total permintaan yang masuk.
- Pencatatan Saham (Listing): Saham resmi didistribusikan ke portofolio elektronik investor dan mulai diperdagangkan secara terbuka di pasar sekunder.
Transparansi Dana dan Regulasi Pengembalian (Refund)
Satu hal yang kerap menjadi perhatian dalam sistem penawaran umum perdana saham IPO untuk saham-saham populer adalah kondisi kelebihan permintaan (oversubscribed).
