Cara daftar akun ikd digital KTP online lewat hp mandiri

Cara daftar akun ikd digital KTP online lewat hp mandiri
Cara daftar akun ikd digital KTP online lewat hp mandiri. Foto: Jabar pemprov/ Rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Pemerintah Indonesia terus mempercepat transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang akrab disebut KTP Digital.

Inovasi ini memindahkan fungsi kartu identitas fisik ke dalam aplikasi ponsel, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau merusak kartu fisik mereka saat hendak mengakses berbagai layanan publik.

Bagi masyarakat yang belum bermigrasi, memahami cara daftar akun ikd digital ktp online lewat hp mandiri secara runtut akan sangat membantu proses pemindahan data kependudukan ini menjadi lebih cepat dan efisien dari rumah.

Baca Juga:Dana Nyangkut Jika Gagal Jatah? Ini Aturan Refund dalam Sistem Penawaran Umum Perdana Saham IPOProsedur Pemesanan e-IPO: Mekanisme Sistem Penawaran Umum Perdana Saham IPO untuk Investor Publik

Syarat Dasar Migrasi IKD

Sebelum memulai proses pendaftaran pada ponsel, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menetapkan beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon.

Pastikan Anda telah menyiapkan hal-hal berikut:

  • Sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) fisik.
  • Memiliki ponsel pintar (smartphone) berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan nomor telepon dan alamat email aktif yang terdaftar atas nama sendiri untuk keperluan verifikasi keamanan.

Alur Aktivasi dan Verifikasi Mandiri

Setelah seluruh persyaratan siap, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi bernama “Identitas Kependudukan Digital” melalui Google Play Store atau Apple App Store.

Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk menyelesaikan pendaftaran akun:

1. Isi Data Diri pada Aplikasi

Buka aplikasi IKD yang telah diunduh, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel Anda.

Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol ‘Verifikasi Data’.

2. Ambil Foto Swafoto (Face Recognition)

Lakukan proses verifikasi wajah (face recognition) dengan mengambil foto swafoto langsung melalui kamera aplikasi.

Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan yang cukup dan tidak menggunakan masker atau kacamata agar sistem bursa data Dukcapil dapat mencocokkan wajah Anda secara akurat.

3. Pindai QR Code di Kantor Dukcapil

Untuk faktor keamanan tingkat tinggi, langkah terakhir mewajibkan Anda melakukan pemindaian QR Code.

Proses pemindaian ini dapat dilakukan secara mandiri melalui kios digital atau melalui petugas di Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda untuk mengaktifkan akun secara penuh.

0 Komentar