Sekda: Usul Pemekaran Kecamatan Harjamukti Pasti Dipertimbangkan

Pemkot Cirebon
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

Dalam lampiran PP disebut, untuk pembentukan Kecamatan di pulau Jawa, minimal memiliki cakupan 5 Kelurahan untuk Kota, dan setiap Kelurahan didalamnya minimal ada 8000 jiwa atau 1600 KK.

Luas wilayah minimal harus 7,5 kilometer persegi dan usia kecamatan induk minimal 5 tahun.

Kemudian dari persyaratan teknis, pembentukan atau pemekaran Kecamatan harus melihat kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan serta persyaratan teknis lainnya.

Baca Juga:Dua Titik Perlintasan Sebidang Bakal Dibangun Flyover, di Krucuk dari Kementerian PU dan Kesambi dari ProvinsiPorsi Hingga Menu MBG Dikeluhkan Warga ke DPRD

Dari sisi persyaratan teknis ini, tentu pemekaran Kecamatan Harjamukti harus dikaji lebih lanjut secara komprehensif.

Lalu di sisi persyaratan administratif, mensyaratkan bahwa pemekaran merupakan kesepakatan musyawarah desa atau keputusan forum komunikasi Kelurahan yang ada di Kecamatan induk. (sep)

0 Komentar