3 Tips Membeli Rumah Bekas yang Nyaman dan Aman

3 Tips Membeli Rumah Bekas yang Nyaman dan Aman
3 Tips Membeli Rumah Bekas yang Nyaman dan Aman. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID- Tips Membeli Rumah Bekas yang Nyaman dan Aman. Rumah merupakan hunian yang sangat di impikan oleh semua orang, rumah juga merupakan tempat tinggal yang sangat kita butuhkan apalagi untuk yang sudah berumah tangga.

Terkadang rumah impian biasanya di kerjakan mulai dari membeli tanah ataupun KPR di perumahan, tetapi tak banyak pula yang membeli rumah dengan cara membeli rumah bekas atau second, hal ini banyak sekali terjadi pada masyarakat sekarang.

Berikut ini Tips Membeli Rumah Bekas yang Nyaman dan Aman:

Periksa Rumah hingga bagian yang paling kecil

Baca Juga:5 Langkah Proses Pembelian Rumah Dengan Cara KPR Yang Wajib Anda Catat!6 Cara Menabung Untuk Membeli Rumah Dengan Gaji 2 Jutaan

Hal ini merupakan hal yang paling utama untuk membeli rumah karena dengan begitu anda bisa mengetahui kondisi rumah yang akan anda huni Bersama keluarga.

Hal yang harus diperhatikan antara lain ketika membeli rumah bekas yaitu dinding, permukaan kramik, kamar mandi, langit langit ruangan dan banyak hal lain nya yang harus anda perhatikan agar bisa mendapatkan rumah yang sesuai.

Perhatikan Legalitas Rumah dengan Cara Mengecek kelengkapan surat yang dimiliki

Berikutnya hal penting yang harus anda perhatikan yaitu mengetahui bahwa siapa sebenarnya rumah yang akan anda huni tersebut.

Anda tidak mau bukan setelah anda lunasi rumah bekas yang anda beli tersebut kemudian datang orang yang mengaku bahwa pemilik rumah sebenarnya? Pastikan dalam hal ini anda tidak tertipu karena ini akan berakibat yang sangat merugikan anda dan keluarga.

Surat-surat yang wajib ada ketika melakukan pembelian rumah baik rumah baru maupun rumah bekas huni antara lain Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB atau SHP), Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik (untuk memastikan layanan tidak dicabut ketika Anda menempati rumah bekas yang bersangkutan) dan bisa anda siapkan biaya 25.000 – 100.000 untuk biaya pengecekan persuratan di kantor pertanahan.

Hal berikut merupakan hal yang sangat penting dan wajib sekali untuk dipikirkan hingga berkali-kali. Karena rumah yang akan anda beli bisa menyesuaikan dengan Anggaran yang anda miliki hingga dapat membeli rumah sesuai dengan keinginan anda.

0 Komentar