Bupati Dinilai Tidak Patuh Tatib, Anggota Fraksi Golkar Absen di Rapat Paripurna Hari Jadi ke-533 Majalengka

rapat paripurna hari jadi
POLEMIK. DPRD Majalengka menggelar rapat paripurna hari jadi ke-533 Majalengka di pendopo bupati, Rabu 7 Juni 2023 lalu. /rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID – Bupati Majalengka Karna Sobahi menanggapi sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-533 Majalengka, Rabu 7 Juni 2023.

Biasanya rapat paripurna hari jadi Kabupaten Majalengka tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Majalengka yang berjumlah 50 orang.

Namun rapat paripurna yang digelar di pendopo Bupati Majalengka itu tidak dihadiri sejumlah anggota DPRD yang dikabarkan dari fraksi Golkar dan lainnya.

Baca Juga:Hidup Berdampingan dan Rukun dengan Kampung Moderasi Beragama Kabupaten MajalengkaMenginspirasi! Bupati Majalengka Ziarah ke Makam Pangeran Muhammad Menjelang Hari Jadi ke-533 Kabupaten Majalengka

Fraksi Golkar sendiri terdiri dari 6 orang yakni Asep Eka Mulyana, Herni Mardiana, Adam Nurhilaludin, Safrudin, Dadang Haeruman, dan Suparman. Selain itu ditambah anggota DPRD Majalengka yang tidak hadir seperti Dasim Raden Pamungkas.

Karna Sobahi mengaku idealnya rapat paripurna digelar di gedung DPRD Majalengka yang berjarak hanya kurang lebih 300 meter dari gedung Pendopo. Namun menurutnya, gedung DPRD dinilai terlalu kecil untuk menampung para tamu undangan sekaligus para anggota DPRD itu sendiri.

“Memang rapat paripurna itu di dewan, tapi kan kita mengingat dan menimbang gedung dewan segitu-gitunya. Anggota DPRD 50 orang, ditambah dengan OPD aja gak masuk, mau di mana undangan gak nyaman. Belum kepala desa di luar, OPD di luar, jadi kita fleksibilitasnya dengan tidak bermaksud melawan aturan. Fleksibilitas aturan itu boleh,” ujar Karna, Rabu 7 Juni 2023.

Bupati Pertanyakan Alasan Tidak Hadiri Rapat Paripurna

Orang nomor satu di Majalengka itu justru mempertanyakan kenapa baru tahun ini anggota DPRD tersebut mempersoalkan aturan tata tertib (tatib).

Padahal tahun-tahun sebelumnya juga rapat paripurna dilaksanakan di pendopo bupati dan tidak ada aksi tidak hadir.

Adapun aturan tatib itu tertuang dalam Pasal 132 ayat 1 tentang rapat paripurna yang tidak boleh dilaksanakan di luar gedung DPRD.

“Pertanyaannya, Kenapa baru tahun ini dia tidak hadir, kenapa gak dari tahun kemarin. Karena itu fraksi Golkar, fraksi Golkar tidak hadir,” ucapnya.

Baca Juga:Kisah inspiratif Amel Amelia Putri, Siswi kelas VI SD yang Merawat Kakek Sakit serta Adik KecilnyaHebat! Program Terbaru Pemkab Indramayu Pe-Ri Sukses Menekan Jumlah Pekerja Migran Indonesia

Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka itu tidak mempermasalahkan terkait ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD. Dia juga meminta masyarakat menilai terkait tindakan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut.

“Kembalikan kepada rakyat, di hari jadi Majalengka mereka tidak hadir. Konsekuensinya kan rakyat bukan bupati. Tidak ada masalah juga, saat itu dia sudah pak saya siap datang, ingin baju. Saya beri baju. Pak ingin datang ada transport, beri transport,” jelas dia.

0 Komentar